banner 728x90

Ada Pidana untuk Netizen yang Asal Komentar di Medsos

berita terkini batam
ilustrasi nagih utang lewat media sosial dituntut 2 tahun penjara (foto: owntalk)

Jakarta, Owntalk.co.id – Meski Indonesia adalah negara yang menjamin kebebasan berpendapat dan menyampaikan pandanganya di muka umum, namun, kebebasan itu punya batasan dan etika yang harus dipahami bersama-sama.

Adanya peraturan yang menjamin kebebasan dengan norma yang ditentukan adalah untuk menjaga warga negara satu dan lainnya. sehingga kebebasan tadi harus memiliki norma yang dimanifestasikan kedalam Undang-undang.

Ingat, selain negara demokrasi, Indonesia adalah negara hukum. Artinya dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara kita dibatasi oleh koridor yang namanya hukum yang dimanifestasikan ke dalam bentuk peraturan/ undang-undang.

Di era teknologi dan informasi saat ini, hampir mayoritas dari masyarakat di dunia bermain media sosial (medsos). Mulai dari instagram, facebook, twitter, youtube, line, LinkedIn, dan Tiktok. Dilengkapi dengan fitur like, unlike, berlangganan dan komentar membuat medsos terkadang menjadi tolak ukur sesuatu yang baik, tidak baik, pantas dan tidak pantas. Bahkan seringkali penggunanya juga lupa bahwa ada lho etika dalam berkomentar di medsos.


Asal kamu tahu, memberikan komentar yang mempermalukan atau menghina orang lain di medsos dapat membuatku mencicipi rasanya tinggal di bui (penjara) dengan ancaman maksimal 4 tahun.

Kedengaran sepele memang. Namun sudah banyak contoh orang-orang yang dipidana akibat tidak hati-hati dalam berkomentar.

Terkadang orang-orang yang berkomentar tanpa berpikir ini tidak sadar bahwa sedang atau sudah melakukan perbuatan pidana. Penghinaan melalui medsos termasuk delik aduan ya gaes.

Kalau semisal orang yang kamu komentarin tidak suka dengan komentar kamu, orang tersebut bisa melaporkan kamu ke penjara. Serem yaaa.

Masih gak percaya? Nih aturan hukumnya.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyebutkan:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

Kemudian di Pasal 45 Ayat (3): “…..sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan / atau denda paling banyak 750 juta rupiah.”

So, mulai sekarang berpikir sebelum bertindak. Kalau dulu ada pepatah yang bilang mulutmu harimaumu, maka sekarang beralih ke jarimu harimau.

Kita memang tidak bisa mengontrol jari orang lain. Tugas kita adalah mengontrol jari kita sendiri.***

Reqnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *