Jakarta, Owntalk.co.id – Komisi Nasional Disabilitas (KND) sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen kini mulai dibentuk.
Pembentukan KND berdasarkan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 dalam rangka penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,
Ketua Panitia Seleksi Terbuka Komisioner KND, Harry Hikmat mengatakan, KND mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, advokasi pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“KND merupakan wujud dari upaya implementasi dan pemantauan nasional terhadap “Convention of The Right of Person With Disabilities” (CRPD),” ucap Harry, saat mengumumkan pembukaan seleksi calon komisioner KND, melalui “Press Conference” yang digelar Kementerian Sosial secara zoom metting, Senin (21/12/2020).
Berikut PDF pengumuman dan syarat penerimaan calon komisioner KND.