Jakarta, Owntalk.co.id – Habib Rizieq Shihab resmi ditahan penyidik setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan Jakarta.
HRS akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi Pers di Mapolda Metro Jaya (13/12/2020). Mengatakan ada beberapa alasan penahanan HRS.
“Kemudian yang Subjektif kenapa dilakukan penahanan pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti, ketiga adalah tidak mengulangi perbuatannya dan intinya juga dilakukan penahanan agar mempermudah proses penyidikan.” jelas Argo.
(Dodi)