Jakarta, Owntalk.co.id – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akhirnya ditahan oleh oleh kepolisian setelah menjalani 13 jam pemeriksaan.
Orang nomor satu di FPI itu keluar dari ruangan Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 00:22 WIB pada Minggu, (13/12).
Pantauan Owntalk.co.id, HRS keluar menggunakan baju tahanan dan kedua tangannya diborgol, ia langsung mengangkat kedua tangannya diantara ramainya pengawalan pihak kepolisian.
Sebelumnya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi janjinya untuk mendatangi Polda Metro Jaya.
Ia mengaku datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai peraturan perundang-undangan.
Kasus kerumunan di Petamburan Jakarta, menyeret HRS menjadi tersangka. HRS di tetapkan bersama 5 orang lainnya dalam kasus tersebut.
Saat ini HRS ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan tersebut. Sementara 5 lainnya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan. ***

