Banyak Yang Protes Sampai Mau Pindah Negara, Ini Tata Cara Dan Syaratnya

berita terkini batam
Ilustrasi Passport. (Foto: Owntalk)

Owntalk.co.id – Disahkannya UU Cipta Kerja membuat netizen marah. Para netizen tersebut bahkan menginginkan pindah kewarganegaraan karena protesnya tak didengar pemerintah.

Berikut ini syarat untuk pindah kewarganegaraan.

Aturan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007. Setiap WNI yang ingin pindah kewarganegaraan harus terlebih dahulu memiliki kewarganegaraan lain. Kemudian, mengajukan permohonan pelepasan status WNI secara tertulis ke Kemenkumham dan akan diputuskan Presiden.

Berikut sejumlah syarat untuk bisa mendapatkan pindah kewarganegaraan:

  1. Fotokopi akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
  2. Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, akte perceraian, atau akte kematian isteri/suami pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
  3. Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau KTP yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
  4. Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing tersebut.
  5. Pas foto pemohon yang terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *