Sah! Pemerintah Tetapkan Harga Tertinggi Tes “Swab” Mandiri Rp 900.000

berita terkini batam
Ilustrasi SWAB Test. (Foto: Owntalk)

Jakarta, Owntalk.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) Abdul Kadir mengumumkan batasan biaya tertinggi tes swab Covid-19 yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat sebesar Rp 900.000.

Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Jumat (2/10/2020) sore.

Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemkes, Prof Abdul Kadir mengatakan harga tertinggi ini diberlakukan untuk swab test PCR yang dilakukan masyarakat secara mandiri, bukan yang diselenggarakan pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19. Harga tertinggi ini ditetapkan pemerintah untuk mengatasi disparitas atau ketidakseragaman harga di lapangan.

“Kami dari tim Kemkes bersama BPKP sudah ada kesepakatan bersama menyetujui batas tertinggi biaya pengambilan swab mandiri yang bisa kami pertanggungjawabkan untuk ditetapkan kepada masyarakat adalah Rp 900.000,” kata Kadir pada konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Besaran biaya tersebut sudah termasuk untuk dua komponen, yakni pengambilan swab dan biaya pemeriksaan real time PCR.

Harga tertinggi ini mulai berlaku sejak penerbitan surat edaran menteri kesehatan yang diperkirakan ditandatangani, Senin (5/10/2020). Kemkes dan BPKP akan melakukan evaluasi secara periodik untuk memastikan perubahan harga dalam komponen pembiayaan swab test.

“Kami meminta seluruh Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota, untuk dapat melakukan pengawasan terhadap faskes dalam hal pemberlakuan harga tetinggi,” kata Kadir.

Penetapan juga berdasarkan hasil survei dan analisis yang dilakukan BPKP dan Kemenkes pada berbagai fasilitas kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *