Penyebab Blackout Batam-Bintan Belum Final, Polisi Periksa Bukti dan Saksi

Batam, Owntalk.co.id – Penyebab pasti pemadaman listrik massal (blackout) yang melanda sistem kelistrikan Batam-Bintan pada 12 Oktober 2026 masih dalam proses pendalaman. Meski lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih memeriksa sejumlah barang bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab gangguan tersebut.

Penetapan lima tersangka dilakukan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan gangguan sistem kelistrikan tersebut. Empat di antaranya merupakan personel PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, sedangkan satu tersangka lainnya berinisial AEP diketahui berasal dari pihak kontraktor.

banner 728x90

Penyidik mendalami dugaan kelalaian dalam pengamanan instalasi kelistrikan, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya unsur kesengajaan. Namun, kesimpulan mengenai penyebab dan bentuk pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada hasil penyidikan serta pembuktian dalam proses hukum.

Salah satu temuan awal yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan gangguan pada Transformator 1 di Gardu Induk (GI) Sei Harapan. Pemeriksaan teknis disebut menemukan indikasi kerusakan berupa bagian bushing 150 kV yang meleleh.

Selain itu, seekor monyet ditemukan dalam kondisi mati dan mengalami luka bakar di sekitar lokasi. Temuan tersebut turut menjadi bagian dari pendalaman, tetapi kaitannya dengan pemadaman listrik masih harus dipastikan melalui pemeriksaan dan analisis lebih lanjut.

Untuk mengungkap rangkaian kejadian, penyidik telah meminta keterangan dari 25 saksi. Pemeriksaan tempat kejadian perkara juga dilakukan bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) guna menelusuri sumber gangguan dan kemungkinan faktor penyebabnya.

Sejumlah barang bukti turut diperiksa, di antaranya perangkat perekam CCTV atau DVR, potongan konduktor, komponen busbar, pipa Buchholz, perangkat tripping lockout relay, serta dokumen yang berkaitan dengan operasional instalasi kelistrikan.

Bukti-bukti tersebut diharapkan dapat membantu penyidik merekonstruksi kejadian, menentukan mekanisme terjadinya gangguan, serta menilai apakah terdapat unsur kelalaian atau tindakan lain yang memenuhi ketentuan pidana.

Perkara ini tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/A/121/X/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Oktober 2026. Perkembangan penanganan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polda Kepulauan Riau pada 20 Oktober 2026.

Di sisi lain, dampak blackout juga berkaitan dengan kewajiban kompensasi kepada pelanggan terdampak. Estimasi kompensasi yang disebutkan dalam penanganan kasus ini mencapai Rp57.315.057.160 atau sekitar Rp57,3 miliar. Angka tersebut merupakan estimasi kompensasi pelanggan, bukan total keseluruhan kerugian ekonomi akibat pemadaman.

Besarnya dampak pemadaman membuat pengungkapan penyebab kejadian menjadi penting, tidak hanya untuk kepentingan penegakan hukum, tetapi juga untuk evaluasi keandalan sistem kelistrikan di Batam dan Bintan.

Hingga proses penyidikan berjalan, penyebab final blackout belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan temuan awal. Hasil pemeriksaan barang bukti, keterangan saksi, dan analisis teknis akan menjadi bagian penting dalam menentukan rangkaian peristiwa serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *