Batam, Owntalk.co.id – Kabid Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengingatkan masyarakat agar berani melaporkan dugaan ancaman yang menggunakan pemberitaan negatif sebagai alat untuk meminta uang atau memperoleh keuntungan ekonomi.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul kasus dugaan pengancaman terhadap seorang pengusaha yang menyeret nama Yusril Koto. Dalam perkara ini, Yusril dikabarkan telah diamankan oleh tim gabungan Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut keterangan kepolisian, dugaan modus yang diungkap dalam kasus tersebut berkaitan dengan ancaman untuk menaikkan pemberitaan bernada negatif apabila permintaan uang tidak dipenuhi. Sebaliknya, pemberitaan disebut akan diturunkan apabila sejumlah uang yang diminta diberikan.
Pihak kepolisian menyebut nilai uang yang diduga diminta dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp9 juta dan diserahkan melalui transfer rekening secara bertahap.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan praktik serupa dinilai dapat menimbulkan tekanan terhadap masyarakat, khususnya pihak yang menjadi sasaran pemberitaan.
“Hal serupa seperti ini sering terjadi di tengah masyarakat yang dilakukan oleh pihak-pihak berkepentingan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi,” demikian pesan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menjawab konfirmasi Owntalk.co.id, Senin (19/10/2026).
Masyarakat Diminta Tidak Takut Melapor
Nona Pricillia mengimbau masyarakat yang mengalami tekanan atau ancaman berupa pemberitaan negatif agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian, terutama apabila ancaman tersebut disertai permintaan uang atau sesuatu yang diinginkan oleh pihak tertentu.
Ia menegaskan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Polisi 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat untuk menyampaikan laporan.
“Silakan melaporkan ke Kepolisian, bisa melalui Layanan Polisi 110 atau langsung ke Kantor Polisi terdekat,” demikian imbauannya.
Melalui imbauan tersebut, Polda Kepri mendorong masyarakat untuk tidak membiarkan dugaan praktik pengancaman berlangsung tanpa penanganan hukum. Setiap laporan dapat menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Pemberitaan Tidak Boleh Dijadikan Alat Ancaman
Kasus dugaan yang menyeret Yusril Koto juga menjadi pengingat bahwa pemberitaan harus dijalankan secara bertanggung jawab. Kritik, kontrol sosial, dan penyampaian informasi kepada publik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi, tetapi tidak semestinya digunakan sebagai sarana untuk menekan pihak lain demi keuntungan pribadi.
Setiap dugaan pelanggaran hukum tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme peradilan. Karena itu, masyarakat yang merasa menjadi korban ancaman diharapkan mengumpulkan bukti yang relevan dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Polda Kepri mengajak masyarakat untuk berani bersuara melalui jalur hukum apabila menghadapi dugaan ancaman bermodus pemberitaan negatif, sehingga persoalan tersebut dapat ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
