Batam, Owntalk.co.id – Pelaksanaan Musyawarah Besar (MUBES) VII Perkumpulan Keluarga Nusa Tenggara Timur (PK NTT) Kota Batam Tahun 2026 berujung ke ranah hukum. Eduard Kamaleng, S.H., M.H., melalui kuasa hukumnya, Dominikus Aliando, S.H., menggugat pelaksanaan MUBES yang digelar di Hotel Golden View, Bengkong, Batam, pada 12 September 2026.
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Batam dengan nomor perkara 433/Pdt.G/2026/PN Btm. Berdasarkan informasi dalam dokumen perkara, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan konfirmasi pada Rabu (14/10/2026), Dominikus Aliando menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena pihaknya menilai pelaksanaan MUBES tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi serta tata tertib yang berlaku.
“Gugatan ini kami ajukan karena pelaksanaan MUBES VII PK NTT Kota Batam kami nilai tidak sesuai dengan AD/ART organisasi dan tata tertib yang berlaku. Kami meminta pengadilan menguji proses pelaksanaan MUBES, mulai dari pembentukan panitia, persyaratan calon, mekanisme pemungutan suara hingga tahapan penyampaian visi dan misi. Kami juga memohon agar pelantikan ketua terpilih ditunda sampai perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Dominikus Aliando, selaku kuasa hukum Eduard Kamaleng.
Dalam materi gugatan, Penggugat mempersoalkan pembentukan panitia pelaksana yang dinilai tidak memenuhi ketentuan mengenai keterlibatan unsur Dewan dan Pengurus PK NTT Kota Batam. Menurut dalil gugatan, panitia lebih banyak berasal dari unsur pengurus periode 2022–2026, sedangkan keterlibatan unsur Dewan sebagaimana diatur dalam tata tertib dinilai tidak terpenuhi.
Penggugat juga menyoroti persyaratan pencalonan Ketua Umum periode 2026–2031, khususnya kewajiban pembayaran sebesar Rp7,5 juta bagi setiap calon. Eduard menyatakan telah memenuhi persyaratan tersebut, tetapi mempersoalkan penerapannya terhadap dua calon lainnya, Moh. Agung Teibang dan Dominggus R.R. Woge, yang menurut dalil gugatan tidak dikenai persyaratan serupa.
Selain itu, gugatan mempersoalkan mekanisme pemberian hak suara yang disebut tidak seluruhnya dilakukan secara langsung oleh pemilik hak suara, melainkan diwakilkan kepada pihak lain. Tahapan penyampaian visi dan misi calon Ketua Umum juga dipermasalahkan karena dinilai tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan tata tertib MUBES.
Atas sejumlah persoalan tersebut, Penggugat meminta majelis hakim memeriksa keabsahan pelaksanaan MUBES beserta keputusan yang dihasilkan. Dalam petitumnya, Penggugat memohon agar gugatan dikabulkan, para tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, serta keputusan-keputusan hasil MUBES pada 12 September 2026 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penggugat juga meminta agar pelantikan Ketua dan Pengurus PK NTT Kota Batam periode 2026–2031 ditunda sampai perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Dominikus Aliando berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga selesai. Ia menekankan pentingnya memberikan ruang kepada pengadilan untuk memeriksa dan menilai persoalan tersebut berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, proses hukum diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai persoalan yang dipermasalahkan sekaligus menjaga agar penyelesaian perbedaan di dalam organisasi berlangsung secara tertib dan sesuai aturan.
Pihak yang digugat terdiri atas Abdullah Yusuf, S.H., Ahmad Sahbudin, dan Andi S. Mukhtar, S.T. Adapun Moh. Agung Teibang, Dominggus R.R. Woge, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Batam dicantumkan sebagai turut tergugat.
