Direktur PT MPK Bantah Isu Uang Komitmen Rp160 Juta, Tegaskan Tak Pernah Ada Permintaan dari Kadishub

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 39;

Karimun,Owntalk.co.id – Pendiri sekaligus Direktur PT Malik Parking Kepri (PT MPK), Malik, membantah berbagai informasi yang beredar terkait dugaan adanya uang komitmen sebesar Rp160 juta dalam pengelolaan parkir di Kabupaten Karimun. Minggu (26/07/2026).

Malik menegaskan bahwa sejak awal berdirinya perusahaan hingga 25 Juli 2026, dirinya masih menjabat sebagai direktur PT MPK. Ia juga menyebut bahwa kontrak kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Karimun tercantum atas nama dirinya, bukan atas nama Situmorang, hingga akhirnya kontrak tersebut diputus oleh pemerintah daerah.

banner 728x90

Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan uang komitmen senilai Rp160 juta, Malik mengaku tidak mengetahui adanya kesepakatan maupun pembicaraan terkait hal tersebut.

“Saya sebagai direktur tidak pernah mengetahui adanya uang komitmen tersebut. Saya juga tidak pernah menjanjikan uang komitmen kepada Kepala Dinas Perhubungan,” tegas Malik.

Ia juga membantah adanya dugaan permintaan maupun pemerasan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun kepada dirinya selama menjabat sebagai Direktur PT MPK.

“Sepengetahuan saya, Kepala Dinas Perhubungan tidak pernah meminta ataupun melakukan tindakan yang dapat diartikan sebagai pemerasan kepada saya terkait uang komitmen tersebut,” ujarnya.

Pernyataan Malik ini disampaikan sebagai klarifikasi atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai pengelolaan parkir dan dugaan adanya uang komitmen dalam pelaksanaan kontrak PT MPK dengan Pemerintah Kabupaten Karimun.

Selain memberikan klarifikasi, Malik juga menyampaikan tuntutan kepada Horas Situmorang terkait persoalan internal perusahaan. Ia mengaku masih menunggu realisasi pembayaran yang sebelumnya dijanjikan oleh Horas Situmorang.

“Saya sebagai direktur yang sah meminta kepada Horas Situmorang agar segera memenuhi janji pembayaran sebesar Rp5 juta kepada saya dalam bulan ini,” kata Malik.

Pernyataan tersebut disampaikan Malik sebagai klarifikasi atas informasi yang berkembang mengenai pengelolaan parkir di Kabupaten Karimun, sekaligus menegaskan posisinya sebagai direktur yang menandatangani kontrak kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Karimun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *