Batam, Owntalk.co.id – Audiensi antara perwakilan masyarakat Kampung Tua Tanjung Uma Bukit Timur dengan BP Batam pada Kamis (11/6/2026) menghasilkan tiga kesepakatan penting terkait status wilayah Kampung Tua, aktivitas perusahaan di kawasan permukiman warga, serta rencana pembangunan ROW jalan.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat diwakili oleh para Ketua RT dan tokoh masyarakat Kampung Tua Tanjung Uma Bukit Timur, dengan M. Faisal Ola, S.Sos bertindak sebagai juru bicara masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan tuntutan warga.
Audiensi diterima langsung oleh jajaran pimpinan BP Batam, yakni Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan, Sudirman Saad, Deputi Bidang Investasi, Fary Francis, serta Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait, bersama sejumlah pejabat terkait lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan batas wilayah Kampung Tua Tanjung Uma Bukit Timur serta aktivitas yang dilakukan oleh PT Cahaya Dinamika Harum Abadi di kawasan yang diklaim sebagai wilayah Kampung Tua.
Hasil audiensi menghasilkan tiga poin kesepakatan utama :
Pertama, BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan masyarakat setempat akan melakukan pengukuran ulang wilayah Kampung Tua Tanjung Uma dengan luas sekitar 66,1 hektare pada pekan depan. Pengukuran tersebut akan disertai pemasangan patok batas wilayah guna memberikan kepastian terhadap batas Kampung Tua yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Kedua, sebelum proses pengukuran ulang dan penetapan batas wilayah selesai dilakukan, PT Cahaya Dinamika Harum Abadi tidak diperkenankan melakukan aktivitas di kawasan permukiman warga Kampung Tua Tanjung Uma Bukit Timur, khususnya di wilayah RT 06/RW 06, RT 07/RW 06, dan RT 08/RW 06.
Ketiga, rencana pembangunan ROW jalan selebar 35 meter untuk sementara dihentikan hingga terdapat kejelasan hasil pengukuran dan penetapan batas wilayah Kampung Tua Tanjung Uma.
Juru bicara masyarakat, M. Faisal Ola, S.Sos, menyambut baik hasil audiensi tersebut dan berharap seluruh kesepakatan yang telah dicapai dapat dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh pihak terkait.
Menurutnya, pengukuran ulang yang melibatkan pemerintah, BPN, BP Batam, dan masyarakat merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap wilayah Kampung Tua Tanjung Uma Bukit Timur sekaligus mencegah munculnya konflik di kemudian hari.
Audiensi berlangsung dalam suasana kondusif dan menjadi momentum dialog antara masyarakat dan BP Batam untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang berkembang di kawasan Kampung Tua Tanjung Uma Bukit Timur.

