BATAM, Owntalk.co.id — Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan, resmi dijatuhi sanksi tilang setelah video dirinya mengendarai motor gede (moge) tanpa helm viral di media sosial. Atas pelanggaran tersebut, Iman dikenakan denda tilang sebesar Rp500 ribu.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menegaskan bahwa kepolisian telah melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di kawasan Simpang Rosedale, Batam. Penindakan tersebut dilakukan oleh personel Satlantas Polresta Barelang pada Kamis (07/05/2026), saat petugas melakukan pengaturan lalu lintas di Pos 908.
“Yang bersangkutan sudah dilakukan penindakan tilang oleh personel kami. Di sini semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum, termasuk dalam hal pelanggaran lalu lintas,” ujar Anggoro, Senin (11/05/2026).
Anggoro menjelaskan, saat diberhentikan, Ketua DPRD Kepri tersebut kedapatan tidak mengenakan helm dan tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Pada saat kami hentikan, yang bersangkutan tidak membawa SIM, tetapi membawa STNK. Karena tidak bisa menunjukkan SIM saat pemeriksaan, maka STNK diamankan sebagai barang bukti,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anggoro menyebutkan kendaraan tersebut masuk dalam kategori moge yang seharusnya menggunakan SIM C2. Namun, ia mengakui layanan pencetakan SIM C2 saat ini belum tersedia di Batam.
“Untuk jenisnya adalah SIM C2. Tetapi memang belum semua daerah bisa memproduksi atau mencetak SIM C2, termasuk Batam yang saat ini layanannya belum tersedia,” tambah Anggoro.
Terkait dugaan bahwa video tersebut dibuat untuk kebutuhan konten media sosial, kepolisian menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah penegakan aturan lalu lintas di lapangan tanpa memandang motif di baliknya.
“Apakah itu konten atau bukan, kami tidak berbicara ke sana. Yang kami temukan adalah adanya pelanggaran lalu lintas, itulah yang kami tindak,” tegasnya.
Berdasarkan jenis pelanggarannya, Ketua DPRD Kepri dikenakan sanksi tilang dengan total denda sebesar Rp500 ribu.
