Batam, Owntalk.co.id – BP Batam memastikan terus mengupayakan penyelesaian persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) terhadap sekitar 214 unit rumah di Perumahan Puskopkar, Batu Aji, melalui pendekatan yang mengedepankan solusi dan kepastian hukum.
Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, menjelaskan bahwa proses perpanjangan UWT belum dapat dilanjutkan karena kewajiban pembayaran UWT tahap awal oleh pihak pengembang belum diselesaikan.
Menurutnya, berdasarkan data penerimaan negara, rumah-rumah yang berada di luar batas Penetapan Lokasi (PL) induk tersebut belum melakukan pembayaran UWT alokasi awal selama 30 tahun sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Karena berada di luar PL induk, rumah-rumah tersebut belum membayar UWT alokasi 30 tahun pertama,” ujar Harlas di Batam Centre, Jumat (1/5/2026).
Selain persoalan administrasi pembayaran, kawasan tersebut juga disebut memiliki peruntukan sebagai zona komersial berdasarkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), bukan kawasan perumahan.
Meski demikian, BP Batam menegaskan tetap mengedepankan langkah solutif dengan mempertimbangkan aspek hukum, tata ruang, serta kepentingan masyarakat yang telah menempati kawasan tersebut.
“Kami memahami keresahan masyarakat dan saat ini sedang mengupayakan skema terbaik sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Harlas menambahkan, BP Batam saat ini tengah melakukan koordinasi lintas pihak guna memastikan penyelesaian persoalan dilakukan secara tepat, terukur, dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Dalam waktu dekat, BP Batam juga akan mengundang pihak pengembang bersama warga untuk membahas langkah penyelesaian yang dapat diterima seluruh pihak.
BP Batam berharap proses koordinasi tersebut dapat menghasilkan solusi yang memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus tetap sejalan dengan aturan tata ruang dan administrasi pertanahan yang berlaku di Kota Batam.
