Penimbunan Pantai Diduga Ilegal, Mangrove Rusak

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 32768;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 43;

Karimun, Owntalk.co.id – Aktivitas penimbunan di bibir pantai yang diduga tanpa izin menjadi sorotan karena merusak kawasan hutan bakau (mangrove). Didaerah Sei Pasir Kecamatan Meral, jumat (17/04/2026).

Ketua Kepri Hijau Cemerlang Jantro Butar Butar Saat Meninjau timbunan

Ketua Kepri Hijau Cemerlang, Jantro Butar-Butar, mengatakan penimbunan menggunakan tanah dan batu telah menutup sebagian pesisir, sehingga banyak pohon bakau rusak bahkan hilang. “Dulu masih banyak bakau, sekarang sudah ditimbun. Kami khawatir dampaknya saat air pasang,” ujarnya.

Kerusakan mangrove dinilai berbahaya karena berfungsi mencegah abrasi, melindungi pantai, dan menjadi habitat biota laut.

Penggiat lingkungan mendesak instansi terkait segera turun ke lapangan. Jika terbukti tak berizin, kegiatan diminta dihentikan dan pelaku ditindak sesuai aturan.

Sementara itu, Camat Meral Kota, Novi, menyebut pihak kecamatan tidak pernah mengeluarkan izin penimbunan sejak 2021 dikarenakan sistem perizinan sudah online (OSS). Ia juga memastikan pihak kelurahan tidak mengeluarkan izin serupa dan menyarankan konfirmasi ke Dinas Tata Ruang.

Exit mobile version