Batam, Owntalk.co.id – Menjelang rencana aksi damai yang akan digelar oleh sekelompok masyarakat terhadap salah satu perusahaan di kawasan Tanjung Uncang, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tanjung Uncang melalui Bidang Ketenagakerjaan turut angkat bicara.
Koordinator Bidang Ketenagakerjaan LPM Tanjung Uncang, Ismail Nolowala, mengungkapkan bahwa pihaknya menduga masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajiban terhadap pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyebutkan, pelanggaran yang diduga terjadi antara lain terkait jaminan sosial tenaga kerja, sistem pengupahan yang belum sesuai aturan, serta lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Kondisi tersebut dinilai membuka peluang bagi sebagian perusahaan, baik kontraktor utama (main contractor) maupun subkontraktor, untuk mengabaikan hak-hak normatif pekerja.
“Masih ada perusahaan yang diduga mengabaikan hak pekerja, mulai dari jaminan sosial hingga pembayaran gaji yang tidak sesuai aturan. Ini juga diperparah dengan lemahnya pengawasan dari dinas terkait,” ujar Ismail.
Ia berharap persoalan ini menjadi perhatian serius seluruh pihak, khususnya pemerintah dan pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan. LPM juga mendorong agar perusahaan yang beroperasi di kawasan Tanjung Uncang dapat menjalankan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan regulasi yang berlaku.
“Ke depan, kami berharap semua perusahaan dapat patuh terhadap aturan ketenagakerjaan sehingga hak-hak pekerja terlindungi dengan baik,” tambahnya.
Rencana aksi damai tersebut diharapkan menjadi momentum evaluasi bersama guna menciptakan hubungan industrial yang lebih baik dan berkeadilan di kawasan industri Tanjung Uncang.
