Batam, Owntalk.co.id – Keberadaan warung yang beroperasi 24 jam di lahan milik Muhammadiyah di Kavling Lama Batuaji Permai, RW 004, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, menuai kritik. Lokasi yang semula diperuntukkan sebagai padepokan atau pusat kegiatan pembinaan keagamaan itu kini diduga beralih fungsi menjadi tempat usaha sekaligus lokasi nongkrong pelajar.
Ketua RW 004 Sei Lekop, Dewardi Pasaribu, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, selain beroperasi tanpa henti siang dan malam, warung itu kerap menjadi tempat berkumpul anak-anak sekolah, termasuk yang diduga meninggalkan jam pelajaran.
“Sering kami dapati anak-anak nongkrong di sana saat jam sekolah. Ini sangat memprihatinkan, apalagi pengelolanya adalah tokoh agama,” ujar Dewardi kepada Owntalk.co.id, Rabu (25/2/2026).
Sorotan warga semakin menguat karena lahan tersebut berada di bawah pengelolaan Ketua Ranting Muhammadiyah Sagulung, Nur Arifin. Sebagai pimpinan organisasi keagamaan di tingkat ranting, yang bersangkutan dinilai memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga nilai-nilai pendidikan dan keagamaan di lingkungan sekitar.
Dewardi mengungkapkan, saat pihak RW mendatangi lokasi untuk memberikan teguran, pemilik warung menyampaikan bahwa sebagai pemilik warung, pihaknya tidak mungkin menolak siapa pun yang datang.
“Jawaban seperti itu menurut kami bukan sikap yang mendidik. Seorang tokoh agama seharusnya memberi contoh dan batasan yang jelas, terutama kepada generasi muda, bukan membiarkan mereka makan dan minum di tempat saat bulan puasa,” tegasnya.
Ia menilai, perubahan fungsi lahan dari pusat pembinaan umat menjadi warung 24 jam berpotensi menggeser tujuan awal pendiriannya. Aktivitas remaja hingga larut malam dikhawatirkan memengaruhi ketertiban dan perkembangan moral anak-anak di lingkungan tersebut.
Dewardi berharap jajaran pimpinan Muhammadiyah Kota Batam segera melakukan evaluasi terhadap pengelolaan lahan itu dan mengembalikan fungsinya sesuai peruntukan awal.
Ia juga meminta pemerintah daerah serta aparat terkait melakukan pengawasan agar aktivitas usaha di wilayah tersebut tetap berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat.

