Karimun, Owntalk.co.id – Pemilik usaha pertambangan pasir laut berizin Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Edy Anwar, memberikan klarifikasi atas berbagai tudingan negatif yang disampaikan sejumlah oknum melalui beberapa media online terkait aktivitas pertambangan yang dikelolanya.
Edy menegaskan, seluruh kegiatan pertambangan rakyat yang dijalankannya telah mengantongi izin resmi dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semua tudingan tersebut tidak berdasarkan fakta dan disampaikan tanpa klarifikasi atau kroscek terlebih dahulu,” ujar Edy kepada media, Sabtu (7/2/2026).
Ia menjelaskan, usaha pertambangan pasir yang dikelolanya telah dilengkapi dengan perizinan yang sah, di antaranya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, izin lingkungan hidup, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta penunjukan Kepala Teknik Tambang (KTT).
Menanggapi anggapan bahwa aktivitas tambang dilakukan secara serampangan atau melanggar hukum, Edy membantah tegas. Ia menyebut dirinya sebagai putra daerah yang memiliki komitmen untuk menjaga lingkungan dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku.
“Saya anak daerah, putra daerah. Saya tidak mungkin merusak daerah saya sendiri. Saya memahami kondisi wilayah ini dan saya tidak akan melanggar hukum,” tegasnya.
Menurut Edy, lokasi pertambangan yang dikelolanya berada di kawasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dengan luas area sekitar satu hektare, tepatnya di Perairan Pulau Babi, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Ia juga membantah tudingan terkait operasional penambangan hingga pemasaran hasil tambang pasir. Edy menegaskan bahwa seluruh proses tersebut telah berjalan sesuai ketentuan yang tercantum dalam Izin Pertambangan Rakyat yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau.
“Baik operasional penambangan maupun pemasaran hasil tambang telah sesuai dengan izin yang kami miliki,” katanya.
Edy berharap ke depan tidak ada lagi pihak yang menyampaikan informasi secara sepihak tanpa konfirmasi, karena dapat menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kuasa Hukum IPR Edy Anwar, Patas Rambe, turut menegaskan bahwa informasi yang beredar terkait legalitas tambang pasir laut tersebut tidak benar dan bersifat menyesatkan.
“Berbicara itu harus berdasarkan data dan dasar hukum, bukan asal sebut. Jika tidak, itu sudah masuk kategori penyesatan informasi,” ujar Patas.
Ia menilai, informasi yang tidak berdasar tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat, padahal secara legalitas aktivitas pertambangan yang dilakukan kliennya telah sesuai prosedur dan berada di wilayah yang telah ditetapkan pemerintah.
“Bahkan pihak kepolisian sempat turun langsung ke lokasi saat aktivitas pertambangan berlangsung. Tidak ada permasalahan karena kami beroperasi sesuai titik koordinat yang telah ditentukan,” pungkasnya.
