Batam, Owntalk.co.id – Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan pengeroyokan juru parkir di Kawasan Wisata Ocarina, Batam. Juru parkir yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut diketahui memiliki kartu identitas (ID Card) parkir dengan lokasi tugas di kawasan pertokoan Botania, namun saat kejadian justru melakukan pungutan parkir di kawasan Ocarina.
Chief Sekuriti Kawasan Ocarina, Hendrikus Omi Harmolo, menjelaskan bahwa ketidaksesuaian lokasi tugas itulah yang menjadi dasar utama pihak sekuriti melakukan penertiban.
Penertiban pertama dilakukan pada 8 Januari 2026. Hendrikus menginstruksikan dua komandan regu, Komarudin dan Yeremias, bersama dua anggota sekuriti, untuk menegur dan menghentikan aktivitas juru parkir di kawasan Ocarina.
“Saat ditegur, yang bersangkutan menunjukkan ID Card parkir. Dari situ diketahui lokasi tugasnya berada di pertokoan Botania, bukan di Ocarina,” ujar Hendrikus.
Berdasarkan temuan tersebut, aktivitas parkir langsung dihentikan dan dikoordinasikan dengan koordinator juru parkir bernama Berlin. Koordinator tersebut mengakui adanya kesalahan lokasi dan menarik juru parkir tersebut. Penertiban tahap pertama berlangsung tanpa bentrokan.
Namun, juru parkir yang sama kembali ditemukan beroperasi di kawasan Ocarina pada 14 hingga 16 Januari 2026, meskipun ID Card yang digunakan masih menunjukkan lokasi Botania.
Pada 14 Januari 2026, pihak sekuriti, pengelola kawasan PSM, dan pihak kafe melakukan rapat koordinasi dan sepakat menolak adanya pungutan parkir di kawasan wisata tersebut. Pengelola kawasan juga berencana mengajukan sistem parkir mandiri.
Di hari yang sama, pihak sekuriti menerima laporan adanya oknum dari Dinas Perhubungan yang membawa kembali juru parkir ke lokasi Ocarina untuk beroperasi, sebelum bertemu dengan pihak manajemen kawasan.
Pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, Dandru Triyanto kembali melakukan peneguran kepada juru parkir agar menghentikan aktivitasnya karena tidak sesuai dengan lokasi yang tercantum di ID Card.
Namun, juru parkir tersebut menolak dan menyatakan hanya akan mengikuti arahan dari pihak Dinas Perhubungan. Pada sore hari, pihak sekuriti kembali mendatangi lokasi untuk melakukan dialog dan meminta yang bersangkutan menghentikan aktivitas parkir.
“Kami datang untuk berbicara baik-baik dan menegaskan bahwa kawasan menolak pungutan parkir oleh juru parkir yang tidak sesuai izin,” jelas Hendrikus.
Hendrikus menegaskan bahwa peristiwa tersebut murni penertiban juru parkir liar dan bukan tindakan yang bermuatan suku, ras, atau golongan.
“Ini persoalan aturan dan wilayah kerja. Sekuriti kami berasal dari berbagai latar belakang. Sangat disayangkan isu ini digiring ke arah lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan berharap ke depan penataan parkir dilakukan sesuai aturan dan lokasi penugasan yang jelas.
