Batam, Owntalk.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda tunggal mendengarkan pendapat Wali Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, Rabu (14/1/2026) pagi.
Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Batam dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE, MM. Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, yang mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad.
Turut hadir dalam rapat tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, Ketua LAM Kota Batam Dato’ Raja Haji Muhammad Amin, serta jajaran pejabat Pemerintah Kota Batam dan BP Batam.
Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin dalam pengantarnya menjelaskan bahwa Ranperda LAM Kota Batam merupakan usulan DPRD melalui hak inisiatif yang sebelumnya telah diterima dan dibahas dalam rapat paripurna terdahulu.
“Pada rapat paripurna sebelumnya, kita telah menerima usulan Ranperda LAM Kota Batam melalui hak inisiatif DPRD dan mendengarkan penjelasan dari pengusul. Hari ini, kita mendengarkan pendapat pemerintah, dalam hal ini Wali Kota Batam,” ujar Kamaluddin.
Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah menyampaikan pendapat resmi Wali Kota Batam. Dalam pandangan tersebut, Wali Kota Amsakar Achmad pada prinsipnya menyatakan dukungan penuh terhadap Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu Kota Batam.
Disebutkan bahwa pengaturan lembaga adat sejalan dengan amanat Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Selain itu, kewenangan pembinaan lembaga adat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau.
Wali Kota Batam berpandangan bahwa Ranperda LAM Kota Batam penting sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam memperkuat peran lembaga adat Melayu sebagai penjaga nilai-nilai budaya lokal, sekaligus wujud komitmen pelestarian warisan budaya dan peradaban Melayu di tengah pesatnya pembangunan Kota Batam sebagai kawasan industri dan perdagangan bebas.
Dalam pendapat tersebut juga diungkapkan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, jumlah penduduk Kota Batam mencapai sekitar 1,29 juta jiwa dengan tingkat kemajemukan etnis yang tinggi. Kondisi ini menjadikan identitas Melayu sebagai local genius yang perlu dilindungi agar tidak tergerus oleh arus industrialisasi dan migrasi.
“Keberadaan Lembaga Adat Melayu memiliki peran strategis sebagai penjaga adat dan budaya, sekaligus mitra pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” demikian pandangan Wali Kota Batam yang dibacakan Sekda.
Melalui pengaturan dalam bentuk peraturan daerah, diharapkan tercipta kepastian hukum terkait kedudukan, struktur, serta kewenangan Lembaga Adat Melayu Kota Batam, sekaligus memperkuat legitimasi dan optimalisasi peran lembaga adat di tengah masyarakat yang heterogen.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Pemerintah Kota Batam menyatakan Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu Kota Batam dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat paripurna ditutup oleh Ketua DPRD Kota Batam dengan harapan agar seluruh upaya pembangunan dan pelestarian nilai-nilai kearifan lokal di Kota Batam senantiasa mendapat ridho dan keberkahan dari Allah SWT.

