Batam, Owntalk.co.id – Ratusan warga pulau di wilayah hinterland Kota Batam diduga menjadi korban penipuan pembelian mesin tempel yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SF. Total kerugian akibat kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp700 juta.
Penipuan tersebut berkaitan dengan penawaran mesin tempel Yamaha berkapasitas 15 PK, yang biasa digunakan nelayan untuk melaut. Mesin itu disebut-sebut berasal dari dana Pokok Pikiran (POKIR) Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardianto, dan ditawarkan kepada masyarakat dengan harga jauh di bawah pasaran.
Salah seorang korban, Ijan, mengatakan, para korban berasal dari berbagai pulau di wilayah hinterland Batam, di antaranya Pulau Pecung, Belakang Padang, Pulau Serang, Pulau Lengkang, Lulau Mecan, Pulau Bulang, Pulau Terung, hingga Pulau Kasu.
“Warga yang kena tipu berasal dari banyak pulau,” ujar Ijan, Minggu, 11Januari 2025.
Menurut Ijan, aksi penjualan mesin tempel tersebut berlangsung sejak Juni hingga November 2025. SF menawarkan mesin dengan harga bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp20 juta, sementara harga normal di pasaran mencapai sekitar Rp40 juta.
“Karena harganya murah, warga tertarik. Saya sendiri sampai mengajak 22 orang teman untuk ikut membeli,” katanya.
Ijan mengungkapkan, SF secara terbuka menyebut bahwa mesin tempel tersebut berasal dari dana POKIR. Karena keterbatasan pemahaman masyarakat pulau mengenai aturan POKIR, klaim tersebut tidak dipermasalahkan oleh para pembeli.
Untuk meyakinkan para korban, SF bahkan membuat grup WhatsApp yang berisi para pembeli. Di dalam grup itu tercantum nama Wakil Ketua II DPRD Batam Budi Mardianto serta seseorang bernama Tara yang disebut sebagai ajudan. Namun belakangan, para korban menduga nomor yang tercantum tersebut tidak benar.
“Kami baru sadar setelah ada warga yang punya nomor asli Pak Budi. Setelah dicocokkan, ternyata berbeda dengan yang ada di grup,” ungkap Ijan.
Kekecewaan warga semakin memuncak ketika SF mengirimkan surat undangan pengambilan mesin tempel dengan kop surat PDI Perjuangan. Dalam surat itu disebutkan pengambilan mesin akan dilakukan pada 27 Desember 2025 di Kampung Berendam, Tanjung Riau.
Namun, pada hari yang dijanjikan, SF tidak hadir dan mesin tempel yang dijanjikan juga tidak ada.
“Warga sudah datang, tapi orangnya tidak ada dan mesin boat juga tidak ada,” kata Ijan.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Budi Mardianto saat dikonfirmasi menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan SF tidak benar dan meminta para korban segera melapor ke pihak kepolisian.
“Itu tidak benar. Laporkan saja dia ke pihak berwajib dan biarkan kepolisian yang memprosesnya,” ujar Budi melalui sambungan telepon.
Budi juga menegaskan bahwa surat undangan dengan kop PDI Perjuangan tersebut adalah fiktif dan tidak pernah dikeluarkan oleh pihaknya maupun partai.
“Surat PDI-P itu juga tidak benar. Kami tidak pernah mengeluarkannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, dana Pokir tidak boleh diperjualbelikan dalam bentuk apa pun. Jika dibutuhkan dalam proses hukum, ia menyatakan siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.
“Mana boleh Pokir diperjualbelikan. Saya siap dikonfirmasi jika diperlukan. Dia (SF) bukan siapa-siapa, bukan tim dan bukan staf saya,” ucap Budi.
Meski demikian, Budi mengakui bahwa dirinya memang pernah menerima aspirasi dari masyarakat pulau terkait kebutuhan alat tangkap ikan, boat, dan mesin.
“Saya tau, kebutuhan orang pulau itu tidak jauh-jauh dari mesin tempel, boat dan juga alat tangkap ikan,” ucapnya.
