Batam, Owntalk.co.id – Polemik seputar Pasal 252 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur soal praktik perdukunan dan klaim kekuatan supranatural terus menuai perhatian publik. Pasal ini mengatur bahwa seseorang dapat dipidana apabila mengaku memiliki kemampuan gaib yang dapat menyakiti atau mencelakakan orang lain, terutama jika menimbulkan dampak nyata atau dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Di tengah kekhawatiran sebagian masyarakat adat, Ketua DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Batam, Arpandi Karjono, S.H., M.H., menilai pasal tersebut sejatinya tidak akan berbenturan dengan hukum adat apabila diterapkan secara tepat.
“Menurut saya, pasal ini tidak akan berbenturan dengan adat. Justru pasal ini hadir untuk mencegah masyarakat tertipu oleh dukun-dukun palsu yang mengaku memiliki kekuatan gaib untuk menyakiti orang lain,” ujar Arpandi, Sabtu (4/1/2025).
Ia menjelaskan, esensi Pasal 252 lebih diarahkan pada perlindungan masyarakat dari praktik penipuan dan manipulasi berbasis klaim supranatural, bukan untuk meniadakan kepercayaan atau tradisi yang telah hidup lama di tengah masyarakat.
Namun demikian, Arpandi menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penegakan hukum, terutama di wilayah yang memiliki adat dan budaya kuat. Menurutnya, praktik yang telah menjadi tradisi turun-temurun dalam masyarakat adat tidak seharusnya dipidana.
“Jika dalam suatu masyarakat adat praktik tersebut memang sudah menjadi budaya dan diwariskan dari leluhur, maka sebaiknya tidak bisa dipidana. Karena itu bukan praktik perdukunan dari seseorang, melainkan bagian dari warisan budaya leluhur,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arpandi menilai aparat penegak hukum perlu memahami konteks sosial dan budaya sebelum menerapkan pasal ini. Tanpa pemahaman yang utuh, penegakan Pasal 252 dikhawatirkan dapat memicu kesalahpahaman dan konflik sosial.
Dengan demikian, Pasal 252 KUHP baru diharapkan menjadi instrumen hukum yang melindungi masyarakat dari praktik merugikan, sekaligus tetap menghormati kearifan lokal dan nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat. Keseimbangan antara kepastian hukum dan penghormatan budaya dinilai menjadi kunci agar pasal ini dapat diterapkan secara adil dan proporsional.

