Jakarta, Owntalk.co.id – Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menetapkan ketentuan baru terkait penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di ruang publik. Aturan tersebut tercantum dalam Bagian Keempat tentang Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum, khususnya Paragraf 1 mengenai Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi.
Dalam Pasal 256 KUHP terbaru ditegaskan bahwa setiap orang yang menggelar pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwenang, dan menyebabkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara di tengah masyarakat, dapat dikenai sanksi pidana.
Sanksi yang diatur berupa pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Berdasarkan Pasal 79 KUHP, denda kategori II ditetapkan sebesar Rp10 juta.
Ketentuan ini menjadi penegasan negara terhadap pentingnya menjaga ketertiban umum, sekaligus memastikan hak menyampaikan pendapat tetap dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sebelum berlakunya KUHP terbaru, pengaturan mengenai unjuk rasa diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam Pasal 10 UU tersebut ditegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada kepolisian paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.
Apabila unjuk rasa dilakukan tanpa pemberitahuan, aparat berwenang memberikan sanksi administratif berupa pembubaran kegiatan. Selain itu, UU Nomor 9 Tahun 1998 juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi penyampaian pendapat di muka umum, dengan ancaman pidana penjara hingga satu tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 18.
Dengan berlakunya KUHP terbaru, masyarakat diimbau untuk memahami dan mematuhi prosedur hukum dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, agar hak konstitusional tetap terlindungi tanpa mengganggu ketertiban dan
