Batam, Owntalk.co.id – Tim Penasihat Hukum Intan Tuwa Negu (22), asisten rumah tangga (ART) asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengapresiasi kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam dalam penanganan perkara penyiksaan berat yang menimpa kliennya.
Kasus yang sempat menghebohkan publik sejak pertengahan Juni 2025 itu melibatkan dua terdakwa, yakni Roslina selaku majikan sekaligus pelaku utama, serta Merlin yang merupakan sesama ART. Keduanya telah diproses secara hukum hingga akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis pada 8 Desember 2025. Dalam putusannya, terdakwa Roslina divonis pidana penjara selama 10 tahun.
Penasihat Hukum Intan, Kornelis Boli Balawanga, S.H., bersama Dominikus Jawa, S.H., M.H., saat dihubungi pada Selasa (30/12/2025), menyampaikan apresiasi terhadap konsistensi dan profesionalisme JPU Kejari Batam dalam menegakkan keadilan.
“Sejak perkara ini dilimpahkan ke kejaksaan, tim JPU yang dipimpin Adytia Syaummil sangat konsisten menegakkan keadilan dengan mengajukan tuntutan maksimal berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Kornelis.
Ia menilai, tuntutan maksimal yang diajukan JPU sudah sangat beralasan secara hukum, mengingat terdakwa Roslina terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyiksaan yang keji serta merendahkan harkat dan martabat korban sebagai manusia. Dalam persidangan terungkap, korban dipaksa memakan kotoran anjing, meminum air kloset, serta mengalami kekerasan fisik secara berulang.
“Atas dasar itu, JPU menuntut pidana maksimal sesuai Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yakni 10 tahun penjara, dan tuntutan tersebut dikabulkan sepenuhnya oleh Majelis Hakim PN Batam,” jelasnya.
Menurut Kornelis, tuntutan maksimal ini menjadi peringatan keras bagi para pengguna jasa asisten rumah tangga agar tidak bertindak sewenang-wenang dan melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa kasus Intan menjadi simbol perlawanan terhadap praktik kekerasan yang kerap tersembunyi di balik relasi kuasa antara majikan dan ART.
“Dalam kasus ini, Intan telah mempertaruhkan jiwa dan raganya untuk menjadi suara bagi kaum tak bersuara, yang selama ini terbungkam dalam relasi kuasa antara majikan dan pekerja rumah tangga,” tegas pengacara asal Pulau Lembata, NTT tersebut.
Lebih lanjut, Kornelis menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum terdakwa yang mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam. Namun demikian, ia berharap Majelis Hakim di tingkat banding dapat mempertimbangkan perkara ini dengan hati nurani dan menjatuhkan putusan yang berkeadilan.
