Karimun,Owntalk.co.id – Kejaksaan Negeri Karimun telah dilaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika Terhadap tersangka RS.
Tersangka RS melanggar ketentuan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Rabu 24/12/2025.
Adapun Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif di serahkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Jumieko Andra, S.H.,M.H. didampingi Jaksa Fasilitator Oklandy Badaruddin Alwi, S.H.
Bahwa Penghentian Penuntutan berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restorative Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: B-3579/L.10.12/Enz.2/12/2025 tanggal 24 Desember 2025.
Di antara tersangka baru pertama kali mengakhiri kasus dan bukan residivis tindak pidana narkotika. Selain itu, pelaku juga merupakan korban perlindungan narkotika serta tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika gelap.
Proses RJ tersebut telah disetujui oleh pimpinan Kejaksaan Agung pada tanggal 22 Desember 2025, berisi surat jaminan dari tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya,” ujar Jumieko, Rabu (24/12/2025).
Selanjutnya tersangka RS akan menjalani rehabilitasi di Loka Rehabilitasi Kota Batam. Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dilakukan langsung oleh Kasipidum kepada tersangka di Aula Kejari Karimun.

