Malam Natal Tim Gabungan Razia Tempat Hiburan Malam di Karimun

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 40;

Karimun,Owntalk.co.id – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Karimun menggelar operasi razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) pada Rabu, 24 Desember 2025 malam.

Operasi yang dimulai pukul 20.30 WIB ini melibatkan personel dari Satpol PP Kabupaten Karimun dan Dinas Pariwisata.

Tim menyisir sembilan titik lokasi strategis, mulai dari kawasan Kapling, Tanjungbalai Kota, hingga Sungai Lakam Timur, termasuk hotel, klub malam, KTV, hingga pusat biliar.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Trantib) Satpol PP Karimun, Afwi, menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah pengawasan terhadap Peraturan Daerah (Perda) terkait operasional hiburan umum pada hari besar keagamaan, khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Berdasarkan aturan, THM diwajibkan tutup mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB dini hari pada malam hari besar keagamaan. Dari hasil pengecekan di lapangan malam ini, kami tidak menemukan adanya pelanggaran. Seluruh lokasi yang kami datangi patuh dan tidak beroperasi di luar ketentuan,” ujar Afwi.

Ia juga menambahkan bahwa sanksi tegas menanti bagi pelaku usaha yang membandel.

“Sanksi diberikan secara berjenjang, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga. Jika tetap tidak mengindahkan, kami tidak segan melakukan koordinasi untuk pencabutan izin operasional,” tegasnya.

Sementara Kabid Destinasi Dinas Pariwisata Karimun, Benny, menjelaskan bahwa dasar hukum penutupan sementara ini tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 6. Aturan ini dibuat untuk memupuk semangat toleransi antarumat beragama di Kabupaten Karimun.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk taat pada Perda demi meningkatkan toleransi dalam kehidupan beragama kita. Meski Surat Edaran berlaku per satu tahun, kami tetap konsisten melakukan pengingat melalui pemberitahuan elektronik menjelang hari H pelaksanaan hari besar,” jelas Benny.

Adapun sasaran Ops Razia meliputi Hotel Alisan, Satria Executive Club, E-One Family KTV, Hotel Gabion, Hotel Paradise, Binggo Family Karaoke, Wiko Star Club, Oriental dan Biliard Center di jalan Haji Arab, Sungai Lakam Timur.

Hingga berakhirnya operasi pada pukul 21.45 WIB, situasi di wilayah Kabupaten Karimun terpantau aman, lancar, dan kondusif.

Exit mobile version