DJBC Kepri Gagalkan Penyelundupan 129.965 Benih Lobster

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 38;

Batam, Owntalk.co.id – Kanwilsus DJBC Kepri berhasil gagalkan upaya penyeludupan 129.965 ekor benih bening lobster di perairan Pulau Kongka Besar, yang akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal, selasa 16/12/2025.

Kakanwil DJBC Adhang Nugroho Adhi menjelaskan, bahwa pada tanggal 14 Desember petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat High Speed Craft (HSC) yang akan melakukan penyelundupan benih bening lobster dengan modus STS (Ship to Ship) ya menuju luar perairan Indonesia sehingga satgas patroli laut melakukan terhadap HSC tersebut.

“Satgas patroli laut Kanwil DJBC langsung memantau dan plotting posisi begitu HSC yang diduga memuat benih bening secara ilegal tersebut sudah bergerak. Pada saat patroli laut melakukan pemantauan di sekitar Perairan Pulau Blading, terlihat HSC dengan haluan mengarah ke utara (Malaysia). Selanjutnya satgas melakukan pengejaran sampai akhirnya HSC tersebut mengandaskan diri dan pelaku melarikan diri,” jelasnya.

Adhang Noegroho Adhi mengatakan, tim kemudian melakukan pengamanan HSC tersebut. Dan didapati muatan sebanyak 26 kotak benih bening lobster, denga perkiraan nilai barang mencapai Rp12.996.500.000.

“Atas penindakan tersebut, benih bening lobster tersebut dibudidayakar dilepasliarkan ke laut yang dilakukan di Wilayah Perairan Pulau Galang Baru, bersama dengan Bea dan Cukai Batam, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tum Kepulauan Riau, Pangkalan PSDKP Batam dan Kantor Pelayanan Kekayaan Nega elang Batam,” kata Adhang Nugroho.

Adhang menyebutkan, penyelundupan benih bening lobster melanggar pasal 102A Undang-Undang Nom hun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dar sal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 04 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun tang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pe simal 6 tahun dan denda Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

“Tindakan tersebut merupakan bukti nyata keseriusan Bea dan Cukai dalam menjaga sumber daya alam Indonesia. Sepanjang tahun 2025,” sebutnya.

Exit mobile version