Karimun, Owntalk.co.id – Perkumpulan Pemuda Penggiat Konstruksi (Perpeksi) Karimun
menyoroti tajam Rencana penataan area parkir Pelabuhan Taman Bunga oleh PT Malik Parking Kepri (MPK). Senin 15/12/2025.
Oleh sebab itu, Perkumpulan Pemuda Penggiat Konstruksi (Perpeksi) Karimun, KPK, Pameral bersama Komisi III DPRD Karimun menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas kebijakan tersebut.
Ketua Perpeksi Moh Afendi menilai sistem pengelolaan parkir yang akan diterapkan berpotensi menimbulkan dampak negatif secara langsung bagi masyarakat.
Selain itu, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut menyentuh banyak sektor yang selama ini menggantungkan hidup di kawasan pelabuhan.
“Ada empat unsur yang setidaknya bakal merasakan seperti para pedagang, supir lori (truk), taxi dan ojek. Jadi ada sekitar seribu orang jumlah,” ujarnya.
Moh Afendi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berniat menghambat upaya penataan pelabuhan agar menjadi lebih baik.
Namun demikian, ia menyoroti proses lelang pengelolaan parkir yang dinilai tidak dilakukan secara terbuka dan transparan. Negara kita Indonesia bukan Negara Belanda.
“Perlu kami tekankan kami tidak menolak pembangunan. Tapi tolong pemerintah ini bukan pemerintahan Belanda yang bangun dulu baru dikomunikasikan,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Perpeksi tidak hanya melontarkan kritik, tetapi juga melakukan analisa ilmiah untuk menghitung pola dan skema kebijakan pengelolaan parkir di kawasan Pelabuhan Taman Bunga Karimun.
Dengan demikian, sikap yang diambil Perpeksi disebut berdasarkan kajian dan kondisi riil di lapangan.
“Tidak hanya sekadar protes, kami juga lakukan kajian analis yang relevan dengan kondisi di lapangan,” katanya.
Selanjutnya, Moh Afendi menjelaskan bahwa kajian tersebut turut menghitung potensi kontribusi ekonomi dari pengelolaan dan penataan parkir di kawasan pelabuhan.
Bahkan, menurut perhitungan yang dilakukan, potensi pendapatan yang dihasilkan dinilai sangat besar jika dikelola dengan tepat.
“Misalnya, asumsi pendapatan per UMKM di pelabuhan rata-rata Rp500 ribu (Senin-Jumat), dari 20 UMKM. Maka asumsi ada pendapatan per tahun bisa di atas Rp3 miliar,” paparnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Karimun, Eri Januardin, mengungkapkan bahwa penataan parkir tersebut sebelumnya telah melalui kerja sama antara Pemerintah Daerah Karimun dan PT MPK melalui Dinas Perhubungan.
Namun demikian, ia mengaku pihak legislatif baru mengetahui adanya perjanjian pengelolaan parkir tersebut.
“Ini sudah ada MoU sebelumnya, kami juga baru tahu ini sudah dilakukan perjanjian pengelolaan parkir ini,” tegasnya.
Lebih jauh, Eri menekankan bahwa perjanjian antara Pemda Karimun dan PT MPK harus dikaji secara menyeluruh.
Terutama, kata dia, kebijakan tersebut tidak boleh merugikan pedagang yang telah puluhan tahun menggantungkan hidup di kawasan pelabuhan.
“Terutama pedagang yang sudah 25 tahun mencari nafkah di sana dengan berjualan. Itu harus diperhatikan, jangan sampai ada pengelolaan atau penataan yang baru mereka digusur,” tegasnya


