Batam, Owntalk.co.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Merliati Loru Peda dalam kasus kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Intan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (8/12/2025) sore.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Andi Bayu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Hakim Andi Bayu saat membacakan putusan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 7 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya dan korban telah memaafkan. Sementara hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya serta menimbulkan keresahan di masyarakat.
Usai persidangan, tim penasihat hukum Merliati dari kantor Saidi Amin SH & Partner, terdiri dari Arpandi Karjono SH, MH, Saidi Amin SH, Thamrin SH, dan Antonius Bogar SH, menyatakan bahwa putusan hakim sesuai fakta yang terungkap di persidangan.
Arpandi Karjono menegaskan bahwa Merliati melakukan tindak kekerasan tersebut karena adanya perintah dari seseorang bernama Roslina.
“Hakim memutus berdasarkan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa tindakan itu dilakukan karena perintah dari Roslina,” kata Arpandi.
Terkait langkah hukum selanjutnya, tim kuasa hukum menyebut masih menunggu apakah pihak JPU akan mengajukan banding.
“Kami menunggu sikap jaksa. Jika JPU mengajukan banding, kami siap untuk menghadapinya,” ujar Arpandi.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut perlindungan ART dan dugaan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam peristiwa kekerasan tersebut.

