banner 728x90
Hukum  

Dugaan TKA Pakai Visa Wisata di PT JEE, DPRD Batam Soroti Pelanggaran Serius

Batam, Owntalk.co.id – Komisi I DPRD Kota Batam menyoroti dugaan pelanggaran serius terkait penggunaan tenaga kerja asing (TKA) oleh PT Jaya Electrical Energy (JEE). Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Jumat (5/12/2025), terungkap indikasi bahwa sejumlah TKA asal RRC bekerja di perusahaan tersebut hanya menggunakan visa wisata.

Rapat dipimpin anggota Komisi I Rival Pribadi SH, didampingi Anwar Anas serta anggota lainnya, yakni Dr Muhammad Mustofa SH MH dan Hendrik SH. Hadir juga anggota Komisi II Kamaruddin SE, serta perwakilan dari Imigrasi, Disnaker, DPM-PTSP, Satpol PP, Kecamatan Sagulung, dan Kelurahan Sungai Pelunggut.

Komisi I mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan kuat mengenai keberadaan TKA yang bekerja di PT JEE tanpa dokumen resmi. Bahkan, beberapa di antaranya diduga masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata, bukan visa kerja atau izin tinggal terbatas (KITAS).

“Kami mendapat informasi, TKA ini masuk dengan visa wisata dan bekerja bukan sebagai tenaga ahli, tetapi melakukan pekerjaan teknis seperti menarik kabel, pekerjaan yang seharusnya diisi tenaga kerja lokal,” tegas Anwar Anas.

Temuan ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap undang-undang keimigrasian dan ketenagakerjaan, karena pekerja asing wajib memiliki RPTKA, IMTA, serta KITAS untuk dapat bekerja secara sah.

Dalam rapat, pihak Imigrasi mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara data TKA yang dilaporkan perusahaan dan data yang tercatat di Imigrasi. Perbedaan tersebut semakin menguatkan kecurigaan bahwa terdapat TKA yang bekerja tanpa izin resmi.

Sementara itu, manajemen PT JEE tetap bersikeras bahwa seluruh TKA yang mereka pekerjakan telah sesuai prosedur. Namun, Komisi I menilai pernyataan itu belum terbukti dan justru bertentangan dengan informasi lapangan yang diterima.

Anggota Dewan juga menyoroti insiden ketika manajemen PT JEE menolak kedatangan Komisi I dalam inspeksi mendadak beberapa hari sebelumnya. Penolakan tersebut dinilai tidak etis dan semakin mempertegas dugaan adanya praktik tidak sesuai ketentuan.

“Sangat disayangkan ketika pihak perusahaan justru menghalangi sidak. Hal ini justru menimbulkan pertanyaan besar,” ujar Rival Pribadi.

Menutup RDPU, Komisi I menegaskan akan melakukan sidak ulang bersama instansi terkait untuk memverifikasi langsung keberadaan TKA yang diduga menggunakan visa wisata.

“Kami akan turun kembali untuk memastikan apakah pernyataan manajemen sesuai dengan kondisi nyata di lapangan,” tegas Rival.

Komisi I berkomitmen memperketat pengawasan dan memastikan tidak ada perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing tanpa izin di Kota Batam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *