Karimun,Owntalk.co.id – Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Tri Wahyudi mengatakan telah melakukan berbagai langkah untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta mencegah potensi kerugian negara melalui penegakan hukum kepabeanan dan cukai.
Kegiatan itu dilaksanakan diantaranya, melalui patroli laut, operasi pasar, serta pengawasan di pelabuhan barang dan penumpang.
Pada November 2025, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun telah melakukan 24 penindakan atas pelanggaran, berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 267.632 batang dari berbagai merek, yaitu Ufo, T3, Ofo, HD, Manchester, Lexi, Rave, PSG, Hmind, Morena, DA, Balveer, Golden, Ava, Ok, Maxxiss, De Flash, Grape, Marlboro Gold, dan Camclar. Bea Cukai juga menindak minuman mengandung etil alkohol tanpa dilekati pita cukai sebanyak 189,56 liter.
Kemudian, penindakan narkotika jenis methamphetamine dengan berat 1.023 gram, barang campuran sebanyak 2.148 paket, ban bekas sebanyak 47 buah, daging ayam beku sejumlah 6 koli, pakaian bekas sebanyak 5 koli, serta turbocharger dan suku cadang sebanyak 4 paket. Dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp11.910.557.360 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp174.814.100.
“Penindakan yang kita laksanakan ini turut berkontribusi pada penghematan anggaran APBN untuk rehabilitasi sebesar Rp10.613.625.000 serta upaya penyelamatan sekitar 5.115 jiwa,” ungkapnya, Jumat (5/12/2025).
Khusus untuk rokok ilegal, dengan tambahan hasil pengawasan pada bulan November ini, maka sepanjang Januari hingga November 2025 Bea Cukai Tanjung Balai Karimun telah berhasil melakukan penindakan terhadap 1.865.670 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2.795.347.760 dan potensi kerugian negara sebesar Rp1.434.414.648.
Secara keseluruhan, barang hasil penindakan telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk kasus narkotika, tersangka dan seluruh barang bukti telah diserahkan ke Polres Karimun guna penanganan lebih lanjut,” tuturnya.
Sementara itu, sambung dia mengatakan, untuk daging ayam beku telah diserahkan kepada Karantina Karimun sesuai dengan kewenangannya.
Adapun barang barang lainnya yang ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) akan diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, termasuk penetapan status, pengelolaan, hingga penyelesaian akhir.
Bea Cukai Tanjung Balai Karimun senantiasa menjaga sinergi dengan Polres Karimun, Satpol PP Kabupaten Karimun, Karantina Karimun, dan aparat penegak hukum lainnya dalam menjalankan fungsi dan pengawasan.
“Kolaborasi ini menjadi kunci dalam memperkuat upaya perlindungan masyarakat, menjaga stabilitas perekonomian, serta memastikan aktivitas perdagangan yang sehat dan sesuai ketentuan di wilayah Kabupaten Karimun,” sambungnya.
