Kajari Karimun Tetapkan Empat Pejabat KPU Karimun Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemilu

Karimun,Owntalk.co.id – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun telah melakukan gelar perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah pada KPU Kab Karimun Tahun 2024.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : PRIN02/L.10.12/Fd.2/01/2025 tanggal 17 Juli 2025. Terhadap perkara tersebut, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 95 orang saksi, 2 orang ahli serta alat bukti surat.

Selain itu Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti kurang lebih sebanyak 2.300 (dua ribu tiga ratus) item.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono, mengatakan penyidik telah memeriksa sekitar 95 saksi, dua orang ahli, serta meneliti lebih dari 2.300 item barang bukti selama proses penyidikan.

Ia menjelaskan, KPU Karimun menerima dana hibah dari APBD Tahun 2024 sebesar Rp 16,5 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi belanja tercatat sebesar Rp 15.272.374.126, sementara sisa dana Rp 1.227.625.874 telah disetorkan kembali ke kas daerah pada 24 Maret 2025.

Namun, dari hasil penelusuran penyidik, ditemukan sejumlah penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 1,5 miliar.

Denny memaparkan sejumlah modus yang dilakukan para tersangka, antara lain, dengan melakukan belanja fiktif, yakni kegiatan atau pengadaan yang tidak pernah dilaksanakan, tetapi tetap dilakukan pembayaran. Kemudian melakukan Mark up pada belanja sewa dan pengadaan barang non-operasional, serta meminjam bendera dalam proses pengadaan barang dan jasa, hingga belanja tanpa pertanggungjawaban yang sah.

“Item-item belanja yang bermasalah ini mencakup kebutuhan profesional maupun nonprofesional, mulai dari alat peraga hingga perlengkapan tulis,” ujar Denny.

Ia menambahkan, penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.

“Kami bekerja profesional, transparan, dan setiap temuan akan terus kami dalami. Semua pihak yang bertanggung jawab pasti diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Adapun Para Tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Denny menegaskan Penyidik akan memaksimalkan masa penahanan untuk memperdalam temuan, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru atau pengembangan terhadap aliran dana.

“Kami berharap tersangka bersikap kooperatif. Kami juga membuka ruang apabila ada pengembalian kerugian negara dalam proses penyidikan ini,” ujarnya.

Exit mobile version