Batam, Owntalk.co.id – PT PLN Batam dan Direktorat Pengamanan Objek Vital Nasional (Ditpamobvit) Polda Kepulauan Riau (Kepri) resmi menandatangani Pedoman Kerja Teknis (PKT) Tahun 2026. Penandatanganan ini bertujuan memperkuat kerja sama dalam pengamanan, pengawalan, dan penegakan hukum terhadap seluruh aset vital kelistrikan yang dikelola PLN Batam.
PKT ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang telah disepakati pada 18 Oktober 2023.
Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Samsul Bahri, menegaskan bahwa kolaborasi ini adalah langkah strategis untuk menjamin ketersediaan listrik yang andal bagi masyarakat dan dunia usaha di Batam.
“Ketersediaan energi listrik yang andal tidak akan tercapai tanpa stabilitas keamanan,” ujar Samsul Bahri. “Polri, khususnya Ditpamobvit Polda Kepri, adalah mitra strategis kami dalam menjaga instalasi, mencegah gangguan, serta memastikan iklim investasi tetap kondusif.”
Samsul menambahkan, dengan dukungan Polda Kepri, PLN Batam berkomitmen menghadirkan sistem pengamanan yang lebih profesional, responsif, dan adaptif terhadap berbagai tantangan di sektor ketenagalistrikan.
Senada dengan itu, Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Rudy Cahya Kurniawan, menyambut baik keberlanjutan kerja sama ini. Ia menekankan bahwa aset vital nasional memiliki dampak langsung terhadap hajat hidup orang banyak.
“Kerja sama ini penting untuk menjaga stabilitas dan kepentingan masyarakat serta negara,” ungkap Rudy.
Rudy juga menjelaskan bahwa PKT Tahun 2026 ini merupakan implementasi dari regulasi Polri (Perpol No. 3 Tahun 2019 dan Peraturan Kabaharkam Polri No. 1 Tahun 2019). Selain itu, kerja sama ini juga mendukung pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP No. 76 Tahun 2020.
“Kerja sama ini tidak hanya memperkuat keamanan, tapi juga berkontribusi positif terhadap pendapatan negara,” tambahnya.

