Batam, Owntalk.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menunjukkan ketegasannya dalam mengawasi keberadaan orang asing. Selama periode September hingga Oktober 2025, Imigrasi Batam telah mendeportasi enam Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian.
Pelanggaran utama yang ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal, termasuk bekerja secara ilegal di berbagai sektor, terutama di tempat hiburan malam.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pengawasan untuk menertibkan WNA di wilayah Batam.
“Dari hasil pemeriksaan, ada beberapa WNA yang menyalahgunakan izin tinggal. Salah satunya bekerja sebagai pemandu di tempat hiburan malam tanpa izin kerja resmi. Mereka sudah kami proses untuk deportasi,” ujar Hajar Aswad di Kantor Imigrasi Batam, Selasa (4/11/2025).
Agen Tamu Berkedok Visa Kunjungan
Hajar membeberkan salah satu kasus menonjol yang melibatkan Warga Negara (WN) China berinisial WG. Dalam operasi gabungan Imigrasi bersama Bea Cukai pada 27–28 Oktober 2025, WG diamankan di tempat hiburan malam berinisial PKA.
“Kami menemukan WN RRT berinisial WG yang menggunakan Visa on Arrival (VOA) untuk bekerja sebagai agen atau penyedia tamu. Ini jelas menyalahi aturan, sehingga akan kami tindak dengan deportasi,” tegas Hajar.
Di lokasi yang sama, petugas juga memeriksa tiga WN China lainnya. Namun, dua di antaranya (inisial LK dan HS) memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) yang sah dan tidak terbukti melanggar aturan.
WN Singapura Diduga Kelola Hotel
Penindakan tidak hanya berhenti di situ. Pada 30 Oktober 2025, petugas menemukan WN Singapura berinisial LBT di sebuah hotel di kawasan Sungai Panas, Batam Kota.
LBT diketahui menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK), namun diduga kuat terlibat langsung dalam kegiatan bisnis dan turut mengelola Hotel GR.
“Yang bersangkutan akan kami deportasi dan sekaligus dimasukkan ke dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal),” jelas Hajar.
Pengawasan Hingga Sektor Industri
Operasi pengawasan juga menyasar sektor industri, di mana petugas menemukan tiga WN India di PT NSI Batam yang melanggar aturan.
Selain itu, pemeriksaan di dua tempat hiburan lain, Formosa dan First Club, mendapati empat WNA dengan izin tinggal terbatas yang masih sesuai ketentuan.
Secara keseluruhan, dari 10 WNA yang terjaring dalam rangkaian razia Imigrasi Batam, enam di antaranya harus menghadapi sanksi deportasi karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal.
