Kepala Rutan Respon Oknum Pegawai Dipolisikan Terkait Dugaan Makelar Kasus

Karimun,Owntalk.co.id – Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Yoga Hadhi Wijaya, memberikan respons terhadap oknum pegawainya berinisial FE alias GO yang dilaporkan dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Yoga menyebut bahwa saat ini pihaknya sangat menghargai proses hukum terhadap kasus tersebut karena telah berstatus Laporan Polisi (LP) di Polres Karimun.

“Kita menghargai proses hukum yang sedang berjalan, karena ini sudah berstatus laporan polisi maka kami juga tidak ingin mendahului,” ungkapnya saat ditemui, Rabu, 5 November 2025.

Sementara ini, kata dia, pihaknya juga masih kedepankan asas praduga tak bersalah. Meski begitu, terhadap yang bersangkutan memang telah dilakukan BAP secara internal.

“Kasus ini secara internal sudah dilaporkan ke Kanwil Pemasyarakatan Provinsi Kepri, yang bersangkutan juga sudah kami BAP secara internal,” terangnya.

Selain itu, pihaknya menjamin keamanan pelapor yang saat ini dalam masa hukuman di Rutan Karimun.

“Kami menjamin keamanan pelapor, itu bisa kami pastikan,” terangnya.

Oknum pegawai Rutan Karimun berinisial FE sebelumnya atas dugaan ‘makelar kasus’ perkara Narkotika yang tengah dihadapi, NU alias JO.

FE bersama rekannya EP dilaporkan ke Polres Karimun oleh Kuasa Hukum NU pada 1 November 2025 lalu. Keduanya diduga terlibat penipuan pengurusan perkara hukum yanh sedang dijalani NU di PN Karimun.

“Mereka mengatakan dekat dengan Kajari Karimun dan juga Hakim di Karimun dan menjanjikan kepada klien kami atas kasus yang menimpanya 9 tahun penjara,” ungkap Kuasa Hukum NU, Ronald Reagen Barimbing, Selasa, 4 Oktober 2025.

Atas iming-iming itu, keduanya meminta uang sebesar Rp350 juta kepada NU. Uang tersebut diberikan rekan NU yakni IN pada saat berada dalam mobil milik FE pada Mei 2025 lalu.

“Uang itu disampaikan klien kami lewat rekannya IN dan uang itu diberikan kepada FE di dalam mobil. Mereka bersama-sama menghantarkan uang itu kepada terlapor EP,” jelasnya.

Tiga minggu setelahnya, karena alasan kurang untuk menjatuhkan vonis 9 tahun penjara, FE dan EP kembali meminta uang sejumlah Rp500 juta. Namun, NU yang merasa tidak disanggup, menyerahkan dua unit mobil untuk memenuhi permintaan itu.

“Karena katanya masih kurang untuk bisa dijatuhi vonis 9 tahun penjara dalam pengurusan perkara. Diminta kembali uang Rp500 juta, karena tidak punya uang diserahkan 1 unit mobil merek Fortuner dan 1 unit Mitsubishi (truk) kepada EP. Total kerugian sekitar Rp800 juta,” ungkapnya.

Sementara atas kasus yang menjerat NU, telah divonis penjara seumur hidup. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa yakni selama 19 tahun penjara.

“Klien kami ini sudah residivis lima kali. Artinya kenapa dengan barang bukti 10 kg sabu harusnya bisa seumur hidup atau hukuman mati. Sekarang sudah vonis di PN Karimun seumur hidup, Pengadilan Tinggi juga seumur hidup dan proses hukum kasasi masih berjalan,” ujarnya.

Atas laporan tersebut, ia minta agar Polres Karimun memberi atensi khusus terhadap kasus ini, karena melibatkan salah seorang oknum pegawai Rutan Karimun.

“Sekiranya Polres Karimun serius ini dalam menangani laporan kita ini, jangan biarkan di wilayah Hukum Polres Karimun ini makin banyak makelar kasus,” tegasnya.

Exit mobile version