Karimun, Owntalk.co.id – Dua oknum berinisial FE dan ED dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penipuan dan penggelapan. Keduanya diduga menjanjikan keringanan hukuman kepada seorang narapidana kasus narkoba berinisial Nu alias Jordan.
Informasi yang dihimpun, salah satu dari dua oknum tersebut merupakan pegawai aktif di Rumah Tahanan (Rutan) Karimun.
Kasus ini mencuat setelah keduanya diduga menawarkan jasa pengurusan perkara kepada Nu dengan iming-iming dapat meringankan hukuman. Sebagai gantinya, mereka meminta sejumlah uang dari keluarga terpidana dengan nilai yang disebut mencapai angka cukup fantastis.
Kuasa Hukum NU, Ronald Reagen Barimbing mengatakan, kasus ini dimulai pada bulan Mei 2025, dimana saat itu kliennya NU sedang tersandung kasus hukum dan ditahan di Rutan Karimun.
Disana, diketahui oknum pegawai Rutan berinisial Fe menjumpai kliennya, dan menyampaikan bahwa ingin mengurus perkaranya melalui kenalannya bersama ED.
“Jadi mereka mengatakan ke klien saya bahwa mereka itu dekat dengan Kejari Karimun dan Hakim Pengadilan Negeri Karimun. Mereka menjanjikan ke klien kami, atas kasus yang menimpanya hanya mendapat hukuman 9 tahun,” kata Ronald Reagen, Selasa, 4 November 2025.
Atas iming-iming dan penyampaian tersebut, Ronald menyebutkan, FE dan ED kemudian meminta sejumlah uang kepada kliennya senilai Rp350juta.
“Uang tersebut sudah disampaikan oleh klien kita melalui temannya atas inisial IN kepada FE didalam sebuah mobil dan selanjutnya diserahkan kepada ED,” katanya.
Namun uang yang telah diberikan terpidana NU ternyata tidallah cukup. Berselang tiga minggu sejak penyerahan uang pertama, FE dan ED diketahui kembali meminta uang kepada NU senilai Rp500 juta, untuk mendapatkan vonis 9 tahun.
“Alasannya karena uang Rp350juta ini masih kurang untuk mendapatkan vonis 9 tahun, maka mereka kembaki meminta uang senilai Rp500 juta. Akan tetapi, karena klien saya tidak lagi memiliki uang, sehingga Ia menyerahkan kepada oknum ED satu unit mobil fortuner dan satu unit mobil truk mitsubishi sebagai ganti uang tersebut,” katanya.
Atas kasus itu, Ronald mengatakan, pihaknya telah melaporkan perkara itu ke Polres Karimun untuk dapat ditindaklanjuti.
“Kami meminta Polres Karimun agar serius menangani laporan ini, agar tidak ada oknum-oknum yang melakukan pelanggaran hukum dan menjadi makelar kasus di wilayah hukum Polres Karimun ini,” sebutnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Rutan Karimun maupun aparat penegak hukum terkait laporan tersebut. Namun, kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyeret nama oknum pegawai lembaga pemasyarakatan.
Jika terbukti, tindakan keduanya tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang bersih dan transparan. (*)
