banner 728x90
Hukum  

Kuasa Hukum Korban Dukung Penegakan Hukum Komprehensif di PT ASL Shipyard

Tim Kuasa Hukum dari kantor hukum Panusunan Siregar & Partners saat pertemuan di PT ASL Shipyard, (Rabu (23/10/2025). (Foto: Istimewa).

Batam, Owntalk.co.id — Tim kuasa hukum korban kecelakaan kerja di PT ASL Shipyard Batam menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang menyeluruh dan transparan terkait insiden tragis yang menewaskan 13 pekerja dan melukai puluhan pekerja lainnya pada Rabu dini hari pada Rabu 15 Oktober 2025 lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah adanya pertemuan antara tim kuasa hukum korban dan pihak manajemen PT ASL Shipyard dan juga dihadiri tim sub kontraktor, yang berlangsung di ruang rapat perusahaan PT ASL, pada Rabu, 23 Oktober 2025.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada manajemen PT ASL dan pihak subkontraktor yang telah membuka ruang komunikasi dalam persoalan ini,” ujar Panusunan Siregar, selaku kuasa hukum dari Kantor Hukum Panusunan Siregar & Partners, kepada Owntalk.co.id, Jum’at (24/10/2025).

Pertemuan tersebut menjadi langkah awal penyelesaian berbagai persoalan pascakejadian. Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum yang terdiri dari Panusunan Siregar, Sahban Efendi Siregar, dan Mual Erianto Simamora, menyampaikan sejumlah poin penting yang menjadi perhatian keluarga korban.

Salah satu tuntutan utama adalah agar perusahaan segera menelusuri dan mengembalikan seluruh barang pribadi milik korban yang hingga kini belum dikembalikan sesuai surat kuasa dari keluarga korban. Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta agar perusahaan segera membayarkan gaji terakhir para korban.

Panusunan menegaskan pentingnya pemenuhan hak-hak normatif para korban sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan dan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyoroti bahwa penetapan upah yang akurat berpengaruh langsung terhadap nilai jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Penentuan besaran upah menjadi hal penting karena berdampak pada nilai jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami ingin semua hak korban diberikan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Meski pihak perusahaan sempat mengusulkan pembahasan kompensasi, tim kuasa hukum memilih menundanya hingga seluruh persoalan administrasi dan hak normatif diverifikasi secara tuntas. Sikap ini diambil demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekaligus menjaga kondisi psikologis keluarga korban.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga menyampaikan dukungannya kepada aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H, dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K, agar menelusuri potensi unsur pidana dalam kasus ini secara objektif dan komprehensif.

Mereka mendesak agar penyelidikan mencakup pihak Subkontraktor, PT ASL Shipyard, maupun pihak lain, apabila ditemukan unsur kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 359 dan 360 KUHP. Tim kuasa hukum juga menyoroti pentingnya penerapan regulasi ketenagakerjaan, seperti Permenakertrans, Keputusan Menteri, Peraturan Pemerintah, dan Kepres, terutama yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

Selain langkah hukum pidana, pihak kuasa hukum juga akan melaporkan kasus ini secara administratif kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Ketenagakerjaan Provinsi Kepri, agar menjadi perhatian khusus dari pemerintah terkait pengawasan tentang pelaksanaan segala aspek undang-undang di perusahaan-perusahaan Batam, khususnya terkait peristiwa tanggal 15 Oktober tersebut.

“Kami ingin tragedi ini menjadi pelajaran bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Semua pihak harus bersinergi memperkuat sistem keselamatan dan kesehatan kerja agar tidak ada lagi kecelakaan yang menyisakan derita bagi anak dan istri korban,” tutup Panusunan.

Tragedi maut di PT ASL Shipyard ini masih meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi perhatian publik, baik nasional dan internasional. Tim kuasa hukum berharap penanganan kasus dapat dilakukan adil, transparan, dan profesional, agar tidak mencoreng citra Batam sebagai kawasan industri yang aman bagi investasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *