Batam, Owntalk.co.id – Penanganan kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di BP Batam memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Kepri resmi menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Kedua tersangka tersebut adalah LL, Direktur PT Bias Delta Pratama, dan A, yang menjabat Direktur Operasional di perusahaan yang sama.
Dari pantauan di Kejaksaan Negeri Batam, kedua tersangka yang diserahkan bersama barang bukti tampak berusaha menghindari sorotan kamera. Mereka menutupi wajah saat digiring dengan pengawalan ketat menuju mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan Batam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, membenarkan penyerahan tahap kedua ini. “Kedua tersangka akan dititipkan di Rutan Batam. Jika persidangan dilaksanakan, mereka akan dibawa ke Tanjung Pinang,” jelasnya.
Satu tersangka lain, Suyono, yang merupakan mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Kapal BP Batam (2012–2016), belum dapat diproses hukum karena masih dirawat intensif di rumah sakit.
Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp4,5 miliar. Modusnya, PT Bias Delta Pratama dan perusahaan pelayaran lain diduga tidak menyetor penuh kewajiban PNBP kepada BP Batam selama periode 2015–2021.
Kepala Seksi Penuntutan Kejati Kepri, Aji Satrio Prakoso, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan meskipun salah satu perusahaan, PT BS, telah mengembalikan kerugian negara Rp4,5 miliar. “Pengembalian uang setelah tahap penyidikan tidak menghapus tindak pidana,” tegas Aji.
Kasus ini merupakan pengembangan dari tiga perkara serupa yang telah memvonis bersalah sejumlah nama, termasuk Allan Roy Gemma dan Syahrul.
