Tumpang Tindih Kebijakan di Industri Maritim Batam, Pelaku Usaha Bingung Harus Ikuti Aturan Yang Mana?

Aliansi Maritim Indonesia (ALMI) Kota Batam berfoto bersama usai diskusi berlangsung

Batam, Owntalk.co.id – Aliansi Maritim Indonesia (ALMI) Kota Batam menggelar pertemuan dengan berbagai macam asosiasi yang bergerak di Bidang Maritim. Pertemuan tersebut membahas soal sengkarut aturan di bidang pelayaran dan pelabuhan yang ada di Batam.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh, Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) Kota Batam, Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kota Batam, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Kota Batam, berbagai tokoh serta pengusaha yang bergerak di Industri Maritim Kota Batam dan Para pengurus ALMI.

Ketua Aliansi Maritim Indonesia (ALMI) kota Batam, Osman Hasyim menuturkan, hari ini pihaknya melakukan pertemuan dengan bebrapa asosiasi yang bergerak di bidang maritim kota Batam. Adapun pembahasan yang dilakukan yaitu terkait kerisauan para pelaku usaha maritim terkait sengkarutnya kebijakan di bidang pelayaran dan pelabuhan kota Batam.

“Dengan adanya dua kebijakan yang tumpang tindih tersebut membuat para pelaku usaha bingung akan kebijakan yang dikeluarkan. Sehingga menyebabkan ketidakpastian dan berakibat tidak sinkron satu dengan yang lainnya,” ungkapnya.

Lanjut osman, industri maritim merupakan urat nadi kota Batam. Sehingga hal-hal seperti itu tidak boleh terjadi, karena industri maritim menyerap tenaga kerja yang luar biasa besarnya. Jadi hal ini harus dijaga secara bersama.

“Adapun yang ingin kita sampaikan bahwa, kita harus duduk di mana kursi yang disediakan berdasarkan Undang-Undang (UU). Jadi hal ini harus menjadi kesepakatan antara para pelaku usaha dengan pemerintah. Kita harus sepakat dengan apa yang sudah direncanakan oleh perintah UU dan konstitusi kita, maka dalam hal ini kita ingin memperkuat kedudukan KSOP di bidang pelayaran, pelabuhan dan industri maritim,” jelasnya.

Osman juga mengatakan, karena kebijakan-kebijakan tentang bidang-bidang tersebut memang merupakan kewenangan kementerian perhubungan agar tidak jadi salah paham apa yang diinginkan UU di pelaksanaan tataran bawah.

“Yang kita inginkan adalah menciptakan good government sehingga tidak ada yang saling bertabrakan dalam tataran pelaksanaan pemerintahan. Bahwa tata laksana pemerintahan di pelabuhan itu sudah diatur oleh UU, tidak boleh kita buat kebijakan yang justru berpengaruh tidak terlaksananya UU dengan baik,” ujarnya.

Osman juga menjelaskan, pihaknya meminta Menteri Perhubungan menyelesaikan sengkarut permasalahan pelayaran dan kepelabuhanan di Batam.

“Tugas dan fungsi KSOP Khusus Batam harus diperkuat. Mengingat KSOP merupakan koordinator dari jalannya Tata Laksana Pemerintahan sebagaimana perintah perundangan di pelabuhan Batam yang terdiri dari Custom, Immigration Quarantine, Port Authority (CIQP),” katanya.

Osman menambahkan, Banyak aturan saling tumpang tindih yang diberlakukan baik oleh BP Batam maupun instansi lain. Sehingga menyebabkan terjadinya permasalahan hukum dan ketidakpastian hukum yang berakibat buruk pada kelangsungan industri maritim Batam.

“ALMI Kota Batam meminta agar sengkarut permasalahan ini segera dihentikan karena tidak baik bagi kelangsungan industri maritim dan pelayaran di kota Batam,” tutupnya.

Exit mobile version