Batam, Owntalk.co.id – Dugaan pelanggaran izin usaha kembali mencuat di Kota Batam. Salah satu kafe yang berlokasi di kawasan Sagulung, yakni Cafe Golden Memory, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, termasuk izin penjualan minuman beralkohol (mikol). Kondisi ini menimbulkan sorotan dari masyarakat dan desakan agar Pemerintah Kota Batam segera bertindak.
Kafe yang beralamat di Komplek Ruko Mall Top 100, Blok H2 No.37, Jalan Letjen Suprapto, Batu Aji, Kelurahan Tembesi, diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB), maupun Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Meski demikian, aktivitas usaha disebut tetap berjalan seperti biasa.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor retribusi dan pajak daerah. Sebab, izin-izin tersebut seharusnya menjadi sumber pemasukan bagi kas daerah sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam.
“Kalau benar belum punya izin, maka ini jelas melanggar aturan dan bisa dikategorikan pengemplangan pajak retribusi daerah,” ujar Sudirman, salah satu tokoh masyarakat Tembesi, kepada awak media, Sabtu (4/10/2025).
Sudirman menegaskan, setiap pelaku usaha wajib mengurus izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta melengkapi izin lainnya sesuai regulasi yang berlaku. Ia juga menilai, pembiaran terhadap usaha tanpa izin mencederai upaya pemerintah dalam menertibkan tata kelola ekonomi daerah.
“Kami meminta Pemko Batam segera menurunkan tim penindakan untuk menertibkan kafe-kafe yang diduga belum memiliki izin, termasuk Golden Memory. Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk,” tegasnya.
Lebih jauh, Sudirman juga mendorong Kejaksaan Negeri dan Bea Cukai Batam untuk ikut menelusuri dugaan praktik pengemplangan pajak daerah yang mungkin timbul akibat aktivitas usaha tanpa izin tersebut.
Sesuai ketentuan, usaha yang beroperasi tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian kegiatan sementara, hingga pencabutan izin usaha jika terbukti melanggar.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berusaha menghubungi pihak pengelola Cafe Golden Memory untuk mengkonfirmasi dugaan tersebut. (RO-007)