Batam  

Bongkar Praktik Impor Ilegal: 6 Kontainer Limbah Elektronik AS Ditemukan di Batam, Sanksi Berat Menanti

Limbah Elektronik PT Ensun Batam
Petugas mendokumentasi enam kontainer berisi limbah elektronik asal Amerika Serikat diduga diimpor oleh PT Esun di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (9/9/2025)

Batam, Owntalk.co.id – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas setelah membongkar upaya impor ilegal enam kontainer berisi limbah elektronik berbahaya (B3) asal Amerika Serikat di Batam. Penindakan yang dilakukan di lokasi PT Esun International Utama Indonesia (PT Esun) ini menjadi sinyal keras bahwa Indonesia tidak akan menjadi tempat sampah bagi negara lain.

Temuan ini merupakan hasil investigasi gabungan Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Di lapangan, tim menemukan fakta bahwa sebagian limbah, yang terdiri dari charger laptop, hard disk, papan PCB, hingga monitor komputer bekas, bahkan sudah mulai diproses oleh perusahaan. Seluruh barang tersebut dikategorikan sebagai limbah B3 elektronik dengan kode B107d.

Pelanggaran Konvensi Internasional dan Hukum Nasional

Praktik impor yang dilakukan PT Esun secara terang-terangan melanggar hukum internasional dan nasional. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa tindakan ini adalah pelanggaran serius terhadap Konvensi Basel.

“Praktik impor tanpa notifikasi ini mengabaikan Konvensi Basel yang telah diratifikasi Indonesia melalui Perpres Nomor 47 Tahun 2005,” ujar Hanif di Jakarta, Rabu (11/9/2025).

Konvensi tersebut secara jelas mengharuskan adanya persetujuan dari negara tujuan sebelum limbah berbahaya dapat dipindahkan lintas negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara eksplisit melarang impor limbah B3 ke wilayah Indonesia. Pelanggar diancam dengan sanksi pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.

Dari Laporan LSM hingga Penindakan di Lapangan

Investigasi ini bermula dari laporan yang diterima Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa. Laporan tersebut meneruskan temuan dari Basel Action Network, sebuah LSM internasional yang aktif memantau perdagangan limbah berbahaya global. Berkat laporan inilah, pemerintah dapat bergerak cepat melakukan pengawasan dan penindakan.

“Pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merugikan kesehatan rakyat dan merusak lingkungan. Kasus ini harus menjadi peringatan keras,” tambah Hanif.

Kedaulatan Bangsa dan Masa Depan Batam

Deputi Gakkum KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyatakan bahwa penindakan ini bukan sekadar masalah hukum, melainkan menyangkut kedaulatan bangsa. Menurutnya, pemerintah berkomitmen menjaga Batam agar dapat tumbuh menjadi kawasan strategis yang bersih dan berkelanjutan, setara dengan Singapura.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah memastikan seluruh limbah elektronik ilegal ini akan dire-ekspor kembali ke negara asalnya atau ke negara lain yang memiliki fasilitas pengolahan berstandar internasional. Langkah ini menjadi bukti konkret keseriusan Indonesia dalam menegakkan hukum lingkungan dan melindungi wilayahnya dari ancaman limbah B3.

Exit mobile version