Karimun, Owntalk.co.id – Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden RI, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun senantiasa berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector dalam rangkamelindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi.
serta mengamankan keuangan negara. Potensi kerugian yang timbul melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Jumat 08/08/2025.
Kasi Penyuluhan dan Informasi Fajar Suryanto mengatakan, Melalui Operasi Gurita periode Juni dan Juli 2025, telah dilakukan Penindakan atas pelanggaran di bidang cukai berupa 56.399 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan 62,37 liter MMEA dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp89.966.315 (delapan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh enam ribu tiga ratus lima belas rupiah) serta potensi kerugian negara sebesar Rp45.550.384 (empat puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah) dengan tindak lanjut atas barang tersebut ditetapkan menjadi Barang Dikuasai oleh Negara (BDN).
“Selain melalui Operasi Gurita, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun juga melakukan penindakan terhadap Narkotika, Psikotropika, Prekursor (NPP) dengan jenis ganja sebanyak 78,15 gram, dan sabu sebanyak 69,68 gram dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp93.223.750 (sembilan puluh tiga juta dua ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
“Terhadap barang bukti dan tersangka, telah dilakukan penyerahan ke Polres Karimun. Penindakan ini, diperkirakan sekitar 365 jiwa generasi bangsa Indonesia, khususnya di wialayah kabupaten Karimun berhasil terselamatkan dari bahaya penggunaan narkoba,” katanya.
Fajar mengungkapkan, barang konsumsi berupa pakaian bekas 12 colly serta daging dan makanan beku lainnya sebanyak 239 pkg, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp202.805.000 (dua ratus dua juta delapan ratus lima ribu rupiah) serta total potensi kerugian negara sebesar Rp21.527.550 (dua puluh satu juta lima ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah).
“Tindak lanjut terhadap pakaian bekas ini adalah ditetapkan menjadi Barang Dikuasai oleh Negara (BDN), sedangkan untuk daging dan makanan beku diserahkan kepada instansi lain (Badan Karantina Indonesia) sesuai dengan kewenangannya.Siaran Pers KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun. Uang tunai tanpa diberitahukan sebesar SGD63.400 (enam puluh tiga ribu empat ratus dolar Singapura) dan telah dikenakan denda administrasi sebesar Rp80.237.000(delapan puluh juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
Fajar menjelaskan, selain melakukan penindakan atas rokok ilegal, dalam setiap Operasi Gurita dimaksud juga dilakukan edukasi dan sosialisasi terhadap seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal serta mendukung langkah Bea Cukai memberantas rokok ilegal di Karimun.
“Berbagai kegiatan penegakan hukum tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dengan mengedepankan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya serta instansi vertikal dan daerah yang terkait. Hal ini juga untuk memberikan kenyamanan serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil,” jelasnya.