Batam, Owntalk.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam meluncurkan program revolusioner di bidang kesehatan yang memungkinkan seluruh warga ber-KTP Batam mendapatkan pelayanan medis gratis di semua rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta. Kebijakan ini menjadi solusi bagi warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau yang kepesertaannya tidak aktif.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr. Didi Kusmarjadi, menegaskan bahwa setiap rumah sakit di Batam wajib memberikan pelayanan bagi warga yang menunjukkan KTP Batam, dengan syarat bersedia dirawat di ruang perawatan kelas III.
“Intinya, semua rumah sakit di Batam wajib melayani pasien yang membawa KTP Batam. Program ini menyasar warga yang belum memiliki BPJS, atau peserta mandiri yang menunggak dan tidak mampu melanjutkan iuran,” jelas dr. Didi pada Senin (21/7/2025).
Program ini juga sangat fleksibel. Peserta BPJS mandiri yang ingin beralih ke program yang didanai Pemko Batam ini juga dipersilakan. “Yang mandiri mau pindah ke kita pun kita terima. Syarat utamanya adalah bersedia dirawat di kelas 3,” tambahnya.
Mekanisme untuk mengakses layanan ini dibuat sangat sederhana. Warga cukup menunjukkan KTP Batam dan melampirkan surat keterangan domisili dari RT/RW setempat.
“Syaratnya gampang. Begitu pasien datang ke rumah sakit dengan KTP Batam, pihak rumah sakit wajib melayani,” tegas dr. Didi.
Setelah pasien diterima, proses aktivasi kepesertaan akan segera diurus. Pasien atau keluarga diberi waktu 3×24 jam untuk aktivasi, namun dr. Didi menjamin prosesnya bisa jauh lebih cepat.
“Petugas kami siaga 24 jam. Begitu data kami terima dan buka, kepesertaan akan langsung aktif saat itu juga, tidak perlu menunggu berhari-hari,” jelasnya.
Salah satu ketentuan utama dari program ini adalah pasien tidak diizinkan untuk pindah atau naik kelas perawatan. “Kalau BPJS reguler bisa naik kelas dengan membayar selisih biaya, tapi untuk program kita ini tidak bisa. Harus konsisten di kelas 3,” ujarnya.
Pemko Batam menunjukkan komitmen penuh untuk menyukseskan program pro-rakyat ini. Sanksi tegas telah disiapkan bagi rumah sakit yang menolak atau mempersulit pasien yang menggunakan fasilitas ini.
“Jika ada keluhan dari masyarakat, rumah sakit akan kami periksa. Sanksinya bertahap, mulai dari teguran administrasi hingga sanksi terberat berupa pencabutan izin operasional,” ancam dr. Didi.
Ke depan, Dinas Kesehatan juga berencana mengembangkan program ini untuk mencakup kasus-kasus non-darurat yang seringkali dibawa pasien ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).