Batam  

KKP Segel Proyek di Pulau Terdepan Batam Akibat Reklamasi Ilegal

Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono berbincang dengan pengelola Pulau Kapal Besar usai menyegel dan menghentikan sementara proyek reklamasi di pulau tersebut karena tidak mengantongi PKKPRL dan rekomendasi pemanfaatan pulau kecil, Sabtu (19/7/2025).
Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono berbincang dengan pengelola Pulau Kapal Besar usai menyegel dan menghentikan sementara proyek reklamasi di pulau tersebut karena tidak mengantongi PKKPRL dan rekomendasi pemanfaatan pulau kecil, Sabtu (19/7/2025).

Batam, Owntalk.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara dan menyegel proyek reklamasi di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil, Kota Batam. Proyek yang berlokasi di pulau terdepan yang berbatasan langsung dengan Singapura ini dihentikan karena tidak memiliki izin dasar pemanfaatan ruang laut.

Pemasangan plang penyegelan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), pada hari Sabtu, 19 Juli 2025.

“Kami dari Kementerian Kelautan dan Perikanan hadir untuk melakukan penghentian sementara kegiatan reklamasi dan pemanfaatan ruang laut yang belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP,” tegas Ipunk di lokasi, Pulau Kapal Besar.

Aktivitas reklamasi di kedua pulau tersebut dilakukan oleh PT Dewi Citra Kencana. Perusahaan ini diketahui memiliki afiliasi dengan PT Trituna Sinar Benua, yang mengelola perhotelan di Pulau Nirup yang letaknya berdekatan. Rencananya, lokasi reklamasi ini akan dibangun kompleks hotel bintang lima.

“Kalau sudah dapat izin semuanya, kami akan bangun hotel bintang lima,” ujar Rio Eko Putro, Manajer Legal PT Dewi Citra Kencana, saat dikonfirmasi di lokasi.

Ipunk menjelaskan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut, terutama di pulau-pulau kecil seperti Pulau Kapal Besar (8,8 hektare) dan Pulau Kapal Kecil (1,8 hektare), wajib mengantongi PKKPRL. Izin ini berfungsi sebagai instrumen untuk memastikan bahwa setiap pembangunan selaras dengan tata ruang laut nasional dan tidak merusak ekosistem pesisir.

“Ini termasuk pulau kecil, artinya harus ada rekomendasi reklamasi dan PKKPRL. Aturan ini yang dilanggar. Pihak perusahaan harus menaati aturan dan menghentikan seluruh kegiatan sampai izin terbit,” jelasnya.

KKP akan memanfaatkan teknologi satelit dan memberdayakan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) untuk memantau lokasi selama masa penghentian sementara. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal lanjutan hingga seluruh perizinan yang diwajibkan telah dipenuhi oleh perusahaan.

Dari Pulau Kapal Kecil, yang merupakan salah satu beranda terdepan Indonesia, siluet gedung-gedung pencakar langit Singapura dapat terlihat dengan jelas, menunjukkan betapa strategisnya lokasi tersebut.

Pada hari yang sama, Ditjen PSDKP KKP juga melakukan penyegelan terhadap aktivitas tambang pasir darat di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, yang juga beroperasi tanpa rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Exit mobile version