Batam  

Aktivis Batam Yusril Koto Ajukan Eksepsi, Sebut Kasus Rekayasa dan Pesanan

Aktivis Batam Yusril Koto Ajukan Eksepsi, Sebut Kasus Rekayasa dan Pesanan
Aktivis Batam Yusril Koto Ajukan Eksepsi, Sebut Kasus Rekayasa dan Pesanan

Batam, Owntalk.co.id – Aktivis media sosial asal Batam, Yusril Koto, yang dikenal sebagai pengkritik keras proyek reklamasi dan pencemaran laut di Batam, mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (10/7/2025). Yusril dengan tegas menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya adalah rekayasa dan pesanan.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wattimena, Yusril didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Dakwaan ini terkait dengan konten video yang diunggahnya di TikTok dan menjadi viral. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menjelaskan, “Terdakwa dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (6) UU ITE, serta Pasal 310 KUHP.”

Yusril tampak tenang selama persidangan, mengenakan baju tahanan berwarna merah dan didampingi penasihat hukumnya, Khoirul Akbar. Usai sidang, Yusril menyampaikan keberatan terhadap dakwaan tersebut. “Ini kriminalisasi hasil kutuh. Dari dakwaan yang saya baca, sangat rekayasa dan pesanan,” tegasnya. Ketika ditanya maksud “pesanan”, Yusril menjelaskan, “Pesanan, karena saya baca dari dakwaan itu, banyak dari rekayasa.”

Ia juga membeberkan sejumlah kejanggalan dalam dakwaan, salah satunya terkait tempat kejadian perkara (TKP) dan waktu kejadian. “TKP-nya berbeda, disebutkan terjadi pada 29 Januari 2024. Sekiranya pukul 12.15 dikaitkan dengan COVID-19, padahal itu terkait data milik saya,” jelasnya.

Secara mengejutkan, Yusril juga mengancam akan membongkar kondisi Rumah Tahanan (Rutan) Pusat Barelang. “Saya akan bongkar Rutan Pusat Barelang,” tegasnya. Ia mengklaim adanya pungutan liar di blok tahanan. “Di Blok A, sewa kamar 6 jutaan per orang. 50 ribu untuk pakai handuk kerja paksa,” ungkapnya dengan nada emosional.

Menanggapi dakwaan ini, tim kuasa hukum Yusril langsung mengajukan nota keberatan. “Kami melihat sejumlah kejanggalan dalam dakwaan. Dasarnya akan kami uraikan secara lengkap dalam eksepsi tertulis,” kata Khoirul Akbar. Menurutnya, dari empat pasal yang didakwakan, tiga di antaranya berasal dari UU ITE. Rencananya, eksepsi tertulis akan disampaikan dalam sidang berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *