Batam, Owntalk.co.id — Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Gerindra, Anwar Anas, memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap keberhasilan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) dalam mengungkap jaringan mafia tanah lintas daerah yang diduga terlibat pemalsuan sertifikat.
Dalam pernyataan resminya, Anwar menegaskan bahwa langkah cepat dan tegas yang dilakukan Satuan Tugas Anti Mafia Tanah Polda Kepri merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak rakyat atas tanah yang sah.
“Langkah tegas Polda Kepri dalam membongkar praktik mafia tanah bukan hanya penegakan hukum biasa, ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak rakyat. Tanah adalah warisan, tanah adalah harapan—dan ketika hak itu dirampas oleh sindikat, maka negara wajib hadir,” ujar Anwar Anas, Kamis (3/7/2025).
Ia juga menyampaikan apresiasi khusus kepada Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin beserta jajaran penyidik Polresta Tanjungpinang atas kerja keras dalam mengungkap praktik pemalsuan dokumen yang merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah.
“Saya mengapresiasi penuh Kapolda Irjen Pol Asep Safrudin dan seluruh jajaran, yang menunjukkan bahwa hukum tidak tunduk pada kekuasaan gelap. Ini peringatan keras bagi para mafia tanah: Batam dan Kepri bukanlah ladang bagi kejahatan terorganisir,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kapolda Irjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan warga Tanjungpinang yang menemukan kejanggalan dalam proses digitalisasi sertifikat tanah di kantor BPN pada 2023. Penyelidikan mendalam berhasil mengidentifikasi 44 sertifikat bermasalah dari total 247 permohonan, dengan estimasi kerugian publik mencapai Rp16,8 miliar.
Objek tanah yang dipalsukan tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Batam, Tanjungpinang, dan Bintan. Aparat juga menemukan berbagai dokumen palsu, mulai dari Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), faktur, hingga bukti pembayaran yang mencatut nama instansi resmi seperti BP Batam.
Anwar Anas berharap keberhasilan penindakan ini menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pertanahan serta memperkuat integritas aparat dan lembaga negara.
“Ini harus menjadi pintu pembenahan total agar praktik serupa tidak terulang lagi. Masyarakat berhak merasa aman terhadap kepemilikan tanah yang sah,” pungkasnya.