Batam, Owntalk.co.id — Kasus penganiayaan keji yang menimpa Asisten Rumah Tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Intan, memasuki babak baru. Polresta Barelang secara resmi menetapkan dua wanita sebagai tersangka usai gelar perkara yang digelar Senin, 23 Juni 2025.
Kasus ini sempat viral di media sosial, memicu keprihatinan luas atas nasib pekerja rumah tangga di Tanah Air.
Berawal dari Kesalahan Kecil
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menjelaskan kronologi bermula dari kemarahan majikan korban, Roslina, setelah Intan lupa menutup kandang anjing. Akibatnya, anjing peliharaan mereka berkelahi dan terluka. Insiden sepele itu memicu amukan brutal sang majikan.
Tak hanya Roslina, seorang wanita lainnya, Merlin — yang merupakan rekan kerja korban sesama ART — turut melakukan pemukulan setelah diperintah Roslina. Kekerasan yang dialami korban bukan sekadar pemukulan, namun berlanjut pada penyiksaan psikis yang sangat tidak manusiawi.
Penyiksaan Berat: Dipaksa Makan Kotoran dan Minum Air Septic Tank
“Dari keterangan korban, ia pernah dipaksa memakan kotoran binatang dan minum air septic tank. Ini sudah masuk kategori penyiksaan berat,” ujar AKP Debby saat konferensi pers di Mapolresta Barelang.
Lebih dari itu, korban mengaku setiap kesalahan kecilnya dicatat dalam sebuah buku, yang kemudian menjadi dasar penerapan hukuman, mulai dari denda, pemukulan, hingga intimidasi. Barang bukti berupa buku catatan hukuman kini telah disita penyidik.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya:
- Raket nyamuk listrik
- Ember plastik
- Serokan sampah
- Kursi lipat
- Beberapa buku catatan pelanggaran korban
Upah Kecil, Kekerasan Berat
Korban diketahui bekerja sebagai ART tinggal di rumah Roslina dengan bayaran Rp 1,8 juta per bulan. Namun di balik upah rendah itu, korban menanggung siksaan dalam jangka waktu yang belum sepenuhnya terungkap.
Tak berhenti di situ, penyidik juga tengah mendalami adanya indikasi tindak pidana tambahan berupa dugaan pelecehan seksual terhadap korban.
Jeratan Hukum Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 30 juta.
Selain Roslina dan Merlin, penyidik Polresta Barelang juga masih memburu keberadaan suami Roslina yang hingga kini belum berhasil dihubungi.
“Sampai saat ini kami belum dapat menghubungi suaminya,” imbuh AKP Debby.
Tamparan Keras Perlindungan PRT
Kasus ini kembali memantik sorotan tajam terhadap minimnya perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia, khususnya mereka yang berasal dari daerah terpencil dan rentan eksploitasi.