Batam, Owntalk.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) pada Juni 2025. Keempatnya terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia, termasuk overstay dan mengganggu ketertiban umum.
WNA yang dideportasi berasal dari Tiongkok (dua orang), India (satu orang), dan Kanada (satu orang). Penindakan ini merupakan hasil dari operasi pengawasan keimigrasian rutin yang dijalankan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico Daud Marturia, menegaskan bahwa deportasi ini menunjukkan komitmen Imigrasi Batam dalam menegakkan hukum keimigrasian. Ia juga mengimbau seluruh WNA yang telah melewati batas izin tinggalnya untuk segera melapor ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. “Pelaporan secara sukarela akan menjadi pertimbangan dalam penegakan hukum keimigrasian. Ini tidak hanya mencerminkan itikad baik, tetapi juga dapat menghindarkan dari tindakan administratif keimigrasian yang lebih tegas,” jelas Jefrico.
Rincian Pelanggaran WNA yang Dideportasi:
- FW (Tiongkok): Dideportasi pada 13 Juni 2025 karena overstay lebih dari 60 hari, melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- DJM (Kanada): Dideportasi pada 13 Juni 2025 setelah sebelumnya diamankan karena diduga mengganggu ketertiban umum di Batam Center dan diketahui mengalami gangguan jiwa. Setelah dirawat dan kondisinya stabil, ia dideportasi dari Indonesia.
- CS (Tiongkok): Dideportasi pada 17 Juni 2025. Ia dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian karena tidak melakukan perbaikan data atau informasi keimigrasian setelah diberikan surat peringatan, melanggar Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- JS (India): Dideportasi pada 17 Juni 2025 karena overstay selama 70 hari di Indonesia. Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta, dan dilanjutkan dengan penerbangan internasional ke negara asalnya.
Selain dideportasi, keempat WNA tersebut juga dikenakan penangkalan, yang berarti mereka tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kewajiban untuk mematuhi aturan keimigrasian di wilayah Republik Indonesia berlaku bagi seluruh orang asing tanpa terkecuali,” tegas Jefrico.
Kantor Imigrasi Batam juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan keberadaan orang asing yang dicurigai melakukan aktivitas mencurigakan atau melanggar izin tinggal. Pelaporan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi kantor imigrasi di nomor 0821-8088-9090.