Batam  

Gagalkan Penyelundupan Terbesar, BNN Musnahkan 2 Ton Sabu di Batam dan Selamatkan Potensi 8 Juta Jiwa

Pemusnahan 2 Ton Sabu
Pemusnahan 2 Ton Sabu

Batam, Owntalk.co.id – Lautan biru di sekitar Kepulauan Riau yang strategis kembali menjadi saksi bisu perlawanan sengit Indonesia melawan narkotika. Sebagai puncak dari operasi senyap yang monumental, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 ton. Acara yang digelar secara transparan di Alun-Alun Engku Putri, Batam, pada Kamis (12/6/2025) ini bukan sekadar seremoni, melainkan sebuah pesan tegas bahwa negara tidak akan pernah berkompromi dengan peredaran gelap narkoba.

Kegiatan ini, yang dikoordinasikan di bawah Kemenko Polhukam, juga dirangkai dengan Deklarasi Anti Narkoba, mengukuhkan komitmen bersama dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, dalam pidatonya menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah yang terbesar sepanjang sejarah pemberantasan narkotika di Indonesia. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari operasi intelijen presisi tinggi yang dilakukan oleh Tim Gabungan di perairan Kepulauan Riau pada Kamis, 22 Mei 2025.

“Dari total 2 ton sabu yang disita, sebagian kecil telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di pengadilan, sesuai amanat Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Sisanya kita musnahkan hari ini secara terbuka, disaksikan oleh jajaran menteri, pimpinan lembaga negara, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat,” ujar Komjen Pol Marthinus di hadapan ribuan hadirin.

Lebih lanjut, ia memaparkan dampak masif dari penggagalan ini. “Berdasarkan estimasi, dengan asumsi satu gram sabu bisa disalahgunakan oleh empat orang, maka penyitaan ini telah berpotensi menyelamatkan hingga 8 juta jiwa anak bangsa dari jurang kehancuran akibat narkotika,” jelasnya.

Kronologi Operasi Pengejaran di Tengah Laut

Keberhasilan ini bermula dari laporan intelijen akurat mengenai pergerakan kapal motor “Sea Dragon Tarawa” yang dicurigai membawa muatan narkotika dalam jumlah masif. Setelah analisis mendalam, tim gabungan yang terdiri dari BNN RI, Bea dan Cukai, TNI AL, dan Polri segera melakukan pemetaan dan observasi.

Operasi penindakan mencapai puncaknya pada Rabu (21/5/2025) dini hari pukul 00.05 WIB. Di tengah gulita laut, tim gabungan berhasil menghentikan laju kapal “Sea Dragon Tarawa”. Dalam penggeledahan awal, ditemukan 31 kardus cokelat berisi puluhan bungkus teh Guanyinwang. Namun, kecurigaan petugas tidak berhenti di situ. Pemeriksaan lebih teliti membawa mereka ke bagian tangki bahan bakar di bawah kapal, di mana 36 kardus serupa ditemukan tersembunyi dengan rapi. Total barang bukti mencapai 67 kardus atau setara dengan 2.000 bungkus sabu.

Dalam operasi senyap tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan enam tersangka, yang terdiri dari empat warga negara Indonesia (HS, LC, FR, RH) dan dua warga negara asing asal Thailand (WP dan TL), yang diduga kuat berperan sebagai pengendali di atas kapal.

“Para tersangka kini menghadapi jeratan hukum maksimal berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Komjen Pol Marthinus.

Acara pemusnahan ini tidak hanya menjadi ajang penegakan hukum, tetapi juga kampanye publik yang masif. Kegiatan diramaikan dengan jalan sehat (Fun Walk) dan pembagian paket sembako, sebagai simbol bahwa perang melawan narkoba harus diimbangi dengan upaya membangun masyarakat yang sehat, sejahtera, dan berketahanan.

Exit mobile version