Karimun, Owntalk.co.id – Polsek Tebing meringkus empat orang berinisial M (36), A (37), K (28), R (31), pencuri kabel grounding di Bandara Raja Haji Abdulah (RHA) Karimun, selasa 10/06/2025.
Kapolsek Tebing AKP Binsar Samosir SH mengatakan, pelaku, para pelaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut didasari faktor ekonomi.
“Para pelaku yang bekerja sebagai nelayan, buruh harian lepas dan petani merupakan warga Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,” katanya.
Binsar menjelaskan, kejadian itu berawal saat pelapor ingin memasang kabel grounding di landasan Bandara RHA, saat dicek ternyata kabel itu sudah tidak ada.dan didapati bahwa series cable FL2XCY 1X6 Sqmm 3/6 KV dengan panjang 490m, connector Kit 3 pasang (6 buah).
Selain itu, isolating transformer 150 W; 6A ( 4 buah ), kabel tembaga BC 50 mm dengan Panjang (230m) sudah tidak ada lagi atau hilang.
Atas kejadian tersebut pihak korban melaporkannya ke Polsek Tebing pada, Kamis 6 Juni 2025 pukul 12.01 WIB.
“Kerugian yang dialami korban lebih kurang Rp 66.100.000,” jelasnya.
Binsar menerangkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit kabel grounding, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru hitam.
“Para tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan kurungan paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.