Lingga, Owntalk.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga pagi itu tampak lebih khidmat dari biasanya. Para legislator berkumpul untuk menyelenggarakan salah satu momen penting dalam mekanisme check and balance di tubuh pemerintahan daerah, yaitu Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKP) Bupati Lingga Tahun Anggaran 2024. Senin, 2 Juni 2025.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Maya Sari, S.Sos., M.IP., ini menjadi panggung evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan sepanjang tahun anggaran 2024. Hadir pula Wakil Ketua I, Drs. H. Said Agusmarli, dan Wakil Ketua II, Muddasir Zahid, S.Ag., yang mendampingi ketua memimpin jalannya sidang. Dengan nuansa formal dan penuh kehormatan, paripurna tersebut menjadi simbol hidupnya fungsi kontrol legislatif terhadap eksekutif.
Absensi Lengkap, Legitimasi Paripurna Ditegaskan
Sebelum memasuki pokok acara, Sekretaris DPRD Kabupaten Lingga, Sabirin, S.IP., M.IP., menyampaikan laporan absensi kehadiran anggota dewan. Tercatat bahwa mayoritas anggota DPRD hadir dalam rapat, yang menandakan tingginya perhatian legislatif terhadap agenda pertanggungjawaban Bupati sebagai kepala daerah.
Kehadiran yang hampir paripurna tersebut bukan hanya simbol formalitas, tetapi juga bentuk tanggung jawab politik para wakil rakyat untuk memastikan seluruh program pemerintah benar-benar dilaksanakan sesuai visi, misi, dan perencanaan yang disepakati bersama.
Rekomendasi Gabungan Fraksi: Antara Apresiasi dan Catatan Kritis
Agenda utama kemudian bergulir ke penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKP Bupati Lingga Tahun Anggaran 2024, yang disampaikan oleh perwakilan Gabungan Fraksi, Bapak Sui Hiok. Dengan suara mantap dan bahasa yang sistematis, Sui Hiok membacakan dokumen penting tersebut, yang merupakan hasil pengawasan politik DPRD terhadap laporan kinerja kepala daerah.
Dalam rekomendasinya, DPRD memberikan apresiasi terhadap capaian-capaian pemerintah daerah dalam beberapa sektor prioritas seperti:
Meningkatnya akses layanan kesehatan melalui pembangunan fasilitas Puskesmas Pembantu dan penguatan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Tercapainya target PAD (Pendapatan Asli Daerah) meski di tengah fluktuasi ekonomi regional. Peningkatan partisipasi pendidikan melalui distribusi bantuan beasiswa ke daerah pesisir.
Namun, tidak berhenti di situ, DPRD juga menyampaikan sejumlah catatan penting dan rekomendasi perbaikan, antara lain:
Masih rendahnya serapan anggaran di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama dalam program infrastruktur perdesaan.
Ketimpangan pembangunan antar wilayah, di mana daerah hinterland dan pulau-pulau kecil belum mendapat porsi perhatian pembangunan yang merata.
Kinerja program ketahanan pangan yang masih dinilai lemah dalam aspek distribusi dan kesinambungan hasil.
Kualitas belanja publik yang belum sepenuhnya menjawab kebutuhan riil masyarakat, dengan masih ditemukannya proyek fisik yang tidak berfungsi optimal.
“LKP bukan sekadar laporan formal, tapi cermin atas keberhasilan dan kekurangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, kami dari DPRD berharap LKP ini menjadi bahan introspeksi sekaligus pemantik untuk kinerja yang lebih baik ke depan,” ujar Sui Hiok dengan nada penuh tanggung jawab. Senin, (5/5)
Kehadiran Bupati dan Sekda: Tanda Komitmen untuk Mendengar
Rapat Paripurna semakin bermakna dengan kehadiran langsung Bupati Lingga, Muhammad Nizar, didampingi oleh Sekretaris Daerah, H. Armia. Keduanya terlihat menyimak secara saksama setiap bagian dari rekomendasi yang disampaikan.
Walau tidak memberikan tanggapan langsung dalam forum tersebut, kehadiran kepala daerah menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Lingga siap menerima dan mempertimbangkan evaluasi DPRD sebagai bagian dari kemitraan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami percaya bahwa kritik yang konstruktif dari DPRD adalah vitamin untuk memperkuat arah kebijakan. Rekomendasi ini akan kami telaah dan jadikan landasan dalam penyusunan program kerja tahun berjalan dan selanjutnya,” ujar Bupati Muhammad Nizar.
Transparansi dan Akuntabilitas: Pondasi Demokrasi Lokal
LKP Bupati Lingga Tahun Anggaran 2024 merupakan dokumen yang wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Proses ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa kepala daerah bertanggung jawab kepada publik melalui lembaga legislatif daerah.
Melalui forum Rapat Paripurna ini, DPRD Lingga tidak hanya menjalankan tugas formalnya, tetapi juga menjalankan fungsinya sebagai representasi rakyat. Penyampaian rekomendasi atas LKP menjadi langkah penting dalam mendorong budaya pemerintahan yang akuntabel, terbuka, dan bertanggung jawab.
Tak hanya itu, kehadiran para tamu undangan dari unsur OPD, Forkopimda, hingga tokoh masyarakat menjadi cermin bahwa pembangunan daerah tidak bisa berjalan sendirian. Ia butuh kolaborasi dan kontrol sosial yang terus tumbuh.
Momentum untuk Berbenah: Suara dari Daerah Pinggiran
Dalam sejumlah rekomendasinya, DPRD juga menyuarakan jeritan dari wilayah pinggiran yang sering luput dari radar pembangunan. Keluhan mengenai minimnya infrastruktur jalan, terbatasnya akses internet di daerah pesisir, hingga belum meratanya distribusi guru di daerah-daerah terpencil menjadi perhatian.
Beberapa kepala desa yang hadir pun mengamini hal itu. Salah satunya adalah Kepala Desa Mepar, yang menyampaikan bahwa akses jembatan penghubung antar-dusun di wilayahnya belum mendapat perhatian memadai selama dua tahun terakhir.
“Kami tidak menuntut yang muluk-muluk. Tapi jalan setapak yang bisa dilalui anak-anak sekolah saja sudah cukup membantu kami. Jangan sampai suara desa hanya terdengar saat pemilu,” ujarnya lirih namun tajam.
Peta Jalan Menuju Lingga yang Lebih Responsif
Rapat Paripurna DPRD Lingga ini bukanlah akhir, melainkan titik tolak bagi penyesuaian arah kebijakan di masa mendatang. Rekomendasi yang disampaikan menjadi semacam peta jalan (roadmap) untuk memperbaiki kinerja pemerintahan, menguatkan akuntabilitas penggunaan anggaran, dan mengefektifkan program prioritas pembangunan.
Ketua DPRD Maya Sari dalam pernyataan penutupnya menegaskan komitmen legislatif untuk terus mengawal pemerintahan agar berjalan di atas rel yang benar.
“Kami tidak mencari kesalahan, tapi memastikan bahwa yang benar tetap dijalankan dan yang kurang segera diperbaiki. Inilah bentuk cinta kami terhadap Kabupaten Lingga,” ucapnya mantap sambil mengetuk palu sidang tiga kali sebagai penanda berakhirnya paripurna.
Penutup: Demokrasi Tak Berhenti di Gedung Dewan
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lingga pada 5 Mei 2025 lalu, menunjukkan bahwa demokrasi lokal di Lingga hidup dan bekerja. Rekomendasi atas LKP Bupati adalah wujud dari sistem yang saling mengingatkan, bukan saling menjatuhkan. Ia adalah mekanisme penyempurna jalannya pemerintahan.
Dari ruang sidang yang tenang itu, harapan baru disusun untuk infrastruktur yang lebih merata, untuk anggaran yang lebih bijak, untuk desa-desa yang lebih diperhatikan, dan untuk masa depan Lingga yang lebih cerah.
Karena pada akhirnya, tanggung jawab terbesar dari pemerintah bukan hanya membuat laporan, tetapi menghadirkan perubahan nyata yang dirasakan oleh setiap warganya dari kota hingga ke ujung pulau terpencil.
Selain itu, DPRD Kabupaten Lingga juga telah melaksanakan Rapat Paripurna lanjutan yang digelar di Ruang Rapat DPRD Lingga, pada Rabu, 14 Mei 2025, dengan agenda legislasi strategis yang menyasar fondasi hukum tata kelola wilayah dan aparat penegak hukum daerah.
Rapat tersebut kembali dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Maya Sari, S.Sos., M.IP., didampingi Wakil Ketua I, Drs. H. Said Agusmarli, dengan agenda utama:
- Penyampaian/Penjelasan Ranperda-Ranperda Kabupaten Lingga Tahun 2025 oleh Bupati Lingga, Muhammad Nizar, yang mencakup:
Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lingga Tahun 2025–2045
Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
- Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap dua Ranperda tersebut, disampaikan secara bergantian oleh para perwakilan fraksi, yakni: Yanuar, ST, Capt. Ahmad Fajar, S.Pd., M.Mar, dan Bapak Anwar, A.Md, Ro.
- Tanggapan dan Jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap kedua Ranperda yang diajukan.
RTRW 2025–2045: Menyusun Arah Ruang, Menakar Masa Depan
Ranperda RTRW 2025–2045 menjadi salah satu fokus pembahasan yang paling krusial dalam paripurna kali ini. RTRW merupakan landasan hukum dan teknis yang akan menjadi acuan utama dalam penyusunan kebijakan pembangunan fisik, infrastruktur, zonasi investasi, hingga perlindungan lingkungan selama 20 tahun ke depan.
Dalam penjelasannya, Bupati Muhammad Nizar menekankan bahwa RTRW Kabupaten Lingga disusun secara partisipatif dengan mengacu pada karakteristik kepulauan, potensi sumber daya alam, dan perlunya mendorong pemerataan pembangunan di wilayah yang selama ini terpinggirkan.
“RTRW ini bukan sekadar peta zonasi. Ia adalah kompas pembangunan. Kita ingin memastikan pertumbuhan yang berimbang antara Daik, Dabo, dan pulau-pulau kecil. Kita ingin Lingga tumbuh, tapi tidak melupakan identitas dan keseimbangan ekologisnya,” tegas Nizar.
Penguatan PPNS: Penegakan Hukum Daerah yang Lebih Efektif
Ranperda kedua yang disampaikan yakni Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Ranperda ini disusun untuk memperkuat peran ASN dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda (Peraturan Daerah).
Sejumlah fraksi menilai bahwa keberadaan PPNS yang kuat, memiliki legitimasi, dan kompetensi penyidikan yang sah adalah kebutuhan mutlak. Selama ini, pelaksanaan Perda sering mandek karena keterbatasan sumber daya penyidik dan tidak adanya payung hukum yang cukup kuat.
“Tanpa regulasi yang jelas soal PPNS, maka perda-perda yang telah disahkan hanya akan menjadi dokumen di atas kertas. Kita ingin ada implementasi nyata, bukan hanya legalitas simbolik,” ujar Capt. Ahmad Fajar mewakili salah satu fraksi.
Pandangan Fraksi: Apresiasi dan Koreksi Konstruktif
Pandangan umum fraksi disampaikan dalam suasana dinamis namun tetap konstruktif. Selain menyambut baik dua Ranperda strategis tersebut, para perwakilan fraksi juga menyoroti pentingnya:
Penyelarasan RTRW daerah dengan RTRW Provinsi dan nasional, Perlindungan zona hijau dan kawasan lindung di wilayah kepulauan, dan Kapasitas teknis dan pelatihan berkelanjutan bagi PPNS agar tidak hanya kuat secara legal, tapi juga piawai dalam praktik penyidikan.
Sementara itu, Bupati Lingga dalam tanggapan resminya menyampaikan terima kasih atas berbagai masukan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa semua catatan fraksi akan dimasukkan dalam proses pembahasan lanjutan bersama perangkat daerah dan tim teknis penyusunan Ranperda.
Demokrasi Substansial dan Legislasi Progresif
Dengan dua rangkaian rapat paripurna yang berlangsung pada awal hingga pertengahan Mei 2025, DPRD Kabupaten Lingga menunjukkan peran aktifnya dalam menjalankan tiga fungsi utama: legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Dalam kurun waktu dua minggu, para wakil rakyat tidak hanya mengevaluasi kinerja eksekutif melalui LKP, tetapi juga membuka ruang pembahasan regulasi strategis yang akan membentuk wajah Kabupaten Lingga hingga dua dekade ke depan.
Ketua DPRD Maya Sari menutup rapat paripurna 14 Mei 2025 dengan menekankan bahwa kerja-kerja legislasi ini adalah investasi jangka panjang untuk masyarakat.
“Kita sedang menyusun dasar hukum untuk generasi sekarang dan mendatang. Perda bukan tujuan akhir, tapi alat untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan,” pungkas Maya dengan ketukan palu yang tegas.
Penutup: Legislasi Bukan Hanya Kewajiban, Tapi Amanah Rakyat
Paripurna DPRD Lingga sepanjang Mei 2025 menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak hanya dilaksanakan lewat proyek fisik atau seremonial. Ia dimulai dari ruangan-ruangan sidang, dari naskah-naskah perda, dari diskusi-diskusi panjang tentang masa depan yang ingin dibentuk.
Dari evaluasi LKP 2024 hingga penyusunan RTRW 2025–2045, seluruh proses tersebut adalah upaya nyata menjadikan Kabupaten Lingga sebagai daerah yang tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga punya arah pembangunan yang jelas dan berkeadilan.
Karena pada akhirnya, keberhasilan sebuah daerah tidak hanya diukur dari berapa banyak gedung yang dibangun, tetapi juga dari seberapa kuat fondasi hukum, moral, dan kebijakan yang menopangnya dan semua itu, hari ini, sedang dibangun bersama di DPRD Lingga.